Segera Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Ini Caranya

9 Agustus 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan ada baiknya segera lakukan blokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Tujuannya untuk menghindari pajak progresif serta pihak pembeli kendaraan juga langsung melakukan proses balik nama.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan setiap pemilik yang sudah menjual kendaraan seharusnya langsung memblokir kendaraan tersebut.
“Diwajibkan bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya segera melaporkan ke Samsat,” kata Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
“Semisal tidak langsung diblokir risikonya kalau punya kendaraan bermotor lebih dari satu kena pajak progresif. Sehingga kendaraan barunya akan kena pajak progresif jika tidak diurus (blokir),” lanjutnya.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2004 dalam pasal 7 ayat (1), dijelaskan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
ADVERTISEMENT
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Dengan begitu, pajak progresif yang akan dibayarkan saat perpanjangan STNK akan lebih mahal karena kendaraan pertama belum diblokir.
Nah, untuk menghindari pajak progresif tersebut bisa segera mendatangi Samsat dan langsung melakukan proses blokir kendaraan dengan membawa syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.
Ilustrasi Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Proses blokir pajak secara online di Jakarta

Selain itu proses blokir kendaraan juga bisa dilakukan secara online untuk di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KTP, untuk caranya sebagai berikut:

Proses blokir pajak secara online di Jawa Barat

ADVERTISEMENT
Proses blokir STNK kendaraan baik secara langsung maupun secara online tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis.