Segini Biaya Pajak Tahunan Supercar Ferrari, Porsche, hingga Maserati

25 Agustus 2020 11:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rolls Royce Phantom Metropolitan Collection Foto: Gesit Prayogi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rolls Royce Phantom Metropolitan Collection Foto: Gesit Prayogi/kumparan
ADVERTISEMENT
Serbuan merek-merek mobil mewah dan supercar ke Indonesia sudah menjadi hal yang umum. Mulai dari yang harganya terjangkau hingga selangit pun dihadirkan untuk memuaskan hasrat para konsumen berkocek tebal.
ADVERTISEMENT
Biasanya mobil-mobil dengan harga fantastis seperti itu jadi buruan para pengusaha hingga penggiat dunia hiburan. Berbagai merek seperti Ferrari, Porsche, dan Lamborghini jadi target sasaran.
Dengan harganya yang selangit, tentu saja pajak tahunan yang harus dibayarkan terhadap berbagai supercar dan sportscar itu juga tidak sedikit. Lalu, berapa sih besaran kocek yang harus dikeluarkan bila harus memelihara Ferrari, Porsche, dan sejumlah merek lain di dalam garasi rumah?
Jadi begini, konsumen yang membeli kendaraan baru akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN KB sendiri dipatok sejumlah 10 persen dari harga kosong atau yang lebih dikenal dengan off the road sebuah kendaraan.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Sementara untuk PKB dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya mudah, tinggal harga off the road dikali dengan 1,5 persen. Mari kita coba hitung:
ADVERTISEMENT

BMW i8

Sportscar hybrid BMW i8 Foto: Gesit Prayogi/kumparan.com
BMW Group Indonesia memasarkan sportscar hybrid dengan banderol off the road Rp 3.549.000.000. Artinya, BBN KB yang perlu dibayar adalah Rp Rp 3.549.000.000 x 10 persen dan keluar tarif BBN KB sebesar Rp 354.900.000.
Kemudian untuk PKB untuk sebuah BMW i8 bisa dihitung dengan rumus Rp 3.549.000.000 x 1,5 persen = Rp 53.235.000. Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik BMW i8 : Rp 408.135.000.

Mercedes-AMG GLS 63

Mercedes-Benz AMG GLS 63. Foto: dok. Caranddriver
Lalu, kini kita geser ke Mercedes-AMG GLS 63, dengan harga of the road sebesar Rp 4.599.000.000. BBN KB mobil mewah asal Jerman itu sebesar sebesar Rp 459.900.000 dengan PKB sejumlah Rp 68.985.000.
ADVERTISEMENT
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Mercedes-AMG GLS 63 : Rp 528.885.000.

Maserati Granturismo MC Stradale

Maserati Foto: Maserati
Berikutnya ada Maserati Granturismo MC Stradale yang termasuk dalam supercar dari negeri Pizza Italia. Perlu diketahui bahwa BBN KB mobil ini mencapai Rp 342.300.000 dengan PKB Rp 51.345.000.
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Maserati Granturismo MC Stradale : Rp 393.645.000.

Porsche Boxster 2.0L

Porsche Boxster Foto: dok. Autocar.co.uk
Merek yang satu ini sangat tersohor dalam hal menciptakan sportscar. Porsche Boxster jadi pilihan bagi mereka yang ingin naik kelas dan mencoba sportscar.
Bila mengacu pada hitung-hitungan yang berlaku, BBN KB Porsche Boxster Rp 95.400.000 dengan PKB Rp 14.310.000. Harga off the road-nya, Rp 954.000.000.
ADVERTISEMENT
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Porsche Boxster 2.0L : Rp 109.710.000.

Toyota Crown Royal Saloon 2.5G

Toyota Crown Royal Saloon Foto: dok. Toyota
Sebagai sedan mewah yang menawarkan kenyamanan dan kemewahan, ada harga tinggi yang perlu ditebus sang tuan untuk meminang sebuah Toyota Crown Royal Saloon 2.5G. Harga off the road mobil ini sebesar Rp 1.311.000.000, sehingga BBN KB yang perlu dibayar mencapai Rp 131.000.000 dengan PKB Rp 19.665.000.
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Toyota Crown Royal Saloon 2.5G : Rp 150.665.000.

Ferrari 488 GTB

Ferrari 488 GTB. Foto: dok. Classic Driver
Rp 10 miliar bukan uang yang sedikit. Tapi untuk menebus sebuah Ferrari 488 GTB nampaknya sangat setimpal. Artinya, BBN KB mobil ini menembus Rp 1 miliar dengan PKB Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Ferrari 488 GTB : Rp 1.150.000.000 saja.
Ingat, seluruh tarif BBN KB dan PKB mobil-mobil di atas belum termasuk dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk roda empat yang dipatok Rp 143.000.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)