Selain Ganjil Genap, 20 Kawasan di DKI Jakarta Berlakukan Pengendalian Mobilitas

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas memeriksa pengguna kendaraan saat berlangsungnya PPKM Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa pengguna kendaraan saat berlangsungnya PPKM Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pengendalian mobilitas kawasan selama perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta.

Penerapan pengendalian mobilitas kawasan ini, melengkapi 2 pembatasan mobilitas lainnya yang baru diterapkan pemprov DKI Jakarta sesuai SK Kadishub nomor 320 Tahun 2021, yakni ganjil genap dan rekayasa lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ini resmi berlaku mulai 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

“Pengendalian mobilitas kawasan dengan patroli ada 20 kawasan yang kami kendalikan selama 24 jam," jelas Sambodo dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/9/2021).

kumparan post embed

Berikut 20 kawasan yang termasuk dalam pengendalian mobilitas.

  1. Kawasan Sudirman-Thamrin

  2. Kawasan Sabang

  3. Kawasan Bulungan

  4. Kawasan Asia Afrika

  5. Kawasan Banjir Kanal Timur

  6. Kawasan Kota Tua

  7. Kawasan Kelapa Gading

  8. Kawasan Kemang

  9. Kawasan Kemayoran

  10. Kawasan Sunter

  11. Kawasan Jatinegara

  12. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)

  13. Kawasan Pasar Tanah Abang

  14. Kawasan Pasar Senen

  15. Kawasan Jalan Raya Bogor

  16. Kawasan Mayjen Sutoyo dari Cawang sampai PGC Cililitan

  17. Kawasan Otista

  18. Kawasan Pintu 1 Taman Mini

  19. Kawasan Warung Buncit sampai Mampang

  20. Kawasan Ciledug Raya.

Polri lakukan pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat di Perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Foto: Twitter/@tmcrestrobekasi

Nantinya, di 20 kawasan tersebut akan dilakukan patroli secara ketat oleh Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Apabila terindikasi adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, maka secara otomatis akan dibubarkan dan ditindak.

“Patroli akan dilaksanakan oleh 3 pilar, Kepolisian, Satpol PP, dan Dishub. Jadi kalau ada kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan atau PPKM Level 4, maka akan diimbau dan ditindak. Jadi tidak hanya patroli, petugas juga sekaligus melakukan operasi Yustisi,” jelas Sambodo.

kumparan post embed

Dengan diberlakukannya pengendalian mobilitas di 20 kawasan ini, diharapkan masyarakat tetap mengurangi mobilitasnya di luar rumah serta selalu mematuhi protokol kesehatan.

***