Selain Ganjil Genap, 20 Kawasan di DKI Jakarta Berlakukan Pengendalian Mobilitas
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pengendalian mobilitas kawasan selama perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penerapan pengendalian mobilitas kawasan ini, melengkapi 2 pembatasan mobilitas lainnya yang baru diterapkan pemprov DKI Jakarta sesuai SK Kadishub nomor 320 Tahun 2021, yakni ganjil genap dan rekayasa lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ini resmi berlaku mulai 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
“Pengendalian mobilitas kawasan dengan patroli ada 20 kawasan yang kami kendalikan selama 24 jam," jelas Sambodo dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/9/2021).
Berikut 20 kawasan yang termasuk dalam pengendalian mobilitas.
Nantinya, di 20 kawasan tersebut akan dilakukan patroli secara ketat oleh Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Apabila terindikasi adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, maka secara otomatis akan dibubarkan dan ditindak.
ADVERTISEMENT
“Patroli akan dilaksanakan oleh 3 pilar, Kepolisian, Satpol PP, dan Dishub. Jadi kalau ada kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan atau PPKM Level 4, maka akan diimbau dan ditindak. Jadi tidak hanya patroli, petugas juga sekaligus melakukan operasi Yustisi,” jelas Sambodo.
Dengan diberlakukannya pengendalian mobilitas di 20 kawasan ini, diharapkan masyarakat tetap mengurangi mobilitasnya di luar rumah serta selalu mematuhi protokol kesehatan.
***