Selain Hijau dan Biru, Ternyata Ada Warna Coklat di Rambu Penunjuk Jalan

22 April 2022 3:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan roda empat melintas di tol Jagorawi menuju Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan roda empat melintas di tol Jagorawi menuju Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berkendara di jalan raya maupun di jalan tol, pasti sudah familiar dengan adanya rambu penunjuk jalan yang berisi informasi suatu tempat atau daerah yang akan dilalui.
ADVERTISEMENT
Biasanya, rambu penunjuk jalan yang dilalui memiliki latar warna yang berbeda, seperti warna hijau, biru, atau bahkan coklat. Terkadang informasi yang disampaikan juga tak berbeda jauh.
Ternyata, perbedaan warna tersebut memiliki arti khusus dan penggunaan warna itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
“Misalnya hijau mengenai lokasi atau tempat. Lalu biru, maknanya adalah perintah. Misal memerintahkan berputar arah di lokasi yang ditentukan,” ucap Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto beberapa waktu lalu.

Arti rambu penunjuk jalan warna coklat

Sebelumnya, kumparanOTO sudah membahas arti latar warna hijau dan biru pada rambu penunjuk. Selain kedua warna tersebut, ternyata ada warna coklat yang juga menjadi rambu penunjuk jalan.
Sejumlah kendaraan keluar gerbang tol Ciawi menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
“Serupa dengan hijau, adalah warna coklat, bedanya coklat menunjukkan lokasi wisata, seperti museum,” jelas Edo.
ADVERTISEMENT
Masih mengacu pada peraturan yang sama, dijelaskan dalam Pasal 20 Ayat 5, dijelaskan penunjuk jalan berwarna coklat sebagai petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
(5) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memiliki:
a. warna dasar coklat;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
Salah satu contoh dari penggunaan rambu penunjuk jalan berwarna coklat biasanya ditemukan mendekati daerah wisata, seperti Puncak, Bogor.
Nah, berikut penjelasan mengenai penggunaan rambu warna coklat. Bagaimana, sudah makin paham soal penggunaan warna pada rambu jalan?