Selain Perpanjang SIM, Ini yang Bisa Dilakukan di Aplikasi SINAR

14 April 2021 9:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR, untuk mempermudah mekanisme perpanjang SIM, Selasa 13 April 2021. Lewat aplikasi tersebut, perpanjang SIM bisa lebih gampang lewat sentuhan jari pada layar smartphone.
ADVERTISEMENT
SINAR yang dimaksud sebenarnya salah satu menu layanan dalam aplikasi induk Digital Korlantas Polri, yang sekarang baru bisa diunduh smartphone berbasis Android.
Baru menyusul beberapa waktu mendatang bisa dinikmati pengguna iOS, demikian ucap Kasie Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, saat mendemonstrasikan penggunaan aplikasi SINAR secara virtual, Selasa (13/4).
Pengguna pertama hanya perlu memasukkan nomor handphone, untuk mendapatkan kode OTP. Selanjutnya input 6 digit pin, sebagai langkah awal masuk ke menu Digital Korlantas Polri. Kemudian isi identitas sesuai KTP.
Pada layar utama aplikasi tersebut, terdapat berbagai menu, salah satunya SINAR untuk perpanjang SIM A atau C. Syarat yang perlu disiapkan adalah:
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Di dalamnya juga ada menu layanan E-Rikkes, yang setelah dipilih akan tertuju pada tautan mengunduh aplikasi E-Rikkes. Apa tujuannya? Guna memudahkan pemohon SIM melakukan pendaftaran tes kesehatan pada dokter umum atau dari kepolisian yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Tes kesehatan merupakan persyaratan untuk pendaftaran SIM mengacu Pasal 24 Perkapolri 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Masih ada hal lain yang bisa dilakukan lewat layanan SINAR. Yakni pilihan menu E-Ppsi, yang setelah diketuk menuju link unduh aplikasi E-Ppsi untuk tes psikologi, yang termasuk persyaratan perpanjang SIM.
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Nantinya hasil pengujian tes kesehatan dan psikologi langsung terintegrasi dengan akun yang bersangkutan, untuk memenuhi persyaratan perpanjang SIM.
Kemudian bagi pemohon SIM baru, ada pilihan layanan E-Avis untuk tes teori SIM baru secara online. Seperti sebelumnya, setelah dipilih akan masuk perintah download aplikasi E-Avis.
Selebihnya selain SINAR, aplikasi induk Digital Korlantas Polri berisikan pilihan menu pembuatan SIM Internasional, perpanjang STNK, info NTMC, ETLE, hingga Signal atau Samsat Digital Nasional. Hanya saja seluruh menu yang tadi disebutkan tertulis: Layanan Belum Tersedia.
Aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM secara online. Foto: dok. Digital Korlantas Polri
Kemungkinan besar masih dalam tahap pengembangan. Khusus Signal, mengacu keterangan Arief dalam waktu dekat bakal diluncurkan. "Dalam waktu yang tidak begitu lama lagi kami akan me-launching Signal dan masih banyak inovasi lain yang akan kami ciptakan," katanya.
ADVERTISEMENT
Nantinya semua layanan tersebut bisa diakses dalam satu aplikasi, sebagai wujud pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan Polri, demikian mengutip pernyataan Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di sela-sela peluncuran aplikasi SINAR.
"Ke depan sesuai janji kami terkait dengan permohonan SIM baru akan dilaksanakan menggunakan aplikasi, dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan menggunakan aplikasi, ini adalah rencana dan cita-cita kami ke depan," katanya.