Selama PPKM Darurat, Kendaraan Bermotor Ini Boleh Melintas di Jalur Transjakarta

13 Juli 2021 6:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan jalur khusus bus Transjakarta atau Busway.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021, dijelaskan ada beberapa kendaraan darurat lainnya yang diperbolehkan memanfaatkan jalur Busway selama penerapan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021.
Kendaraan-kendaraan yang diperbolehkan melintas, yakni, mobil ambulans, mobil jenazah, serta mobil pengangkut kebutuhan oksigen.
Seluruh kendaraan yang disebutkan di atas beserta bus Transjakarta diperbolehkan melintas di seluruh koridor jalur Busway di DKI Jakarta.
“Kecuali untuk jalur busway yang layang itu hanya Ambulans saja yang diperbolehkan melintas. Sementara untuk yang non layang, kendaraan-kendaraan yang disebutkan itu boleh melintas,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada kumparan, Senin (12/7/2021).
Bus Transjakarta Koridor 13 Tendean-Ciledug Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dengan diberlakukannya SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021, itu artinya kini ada 6 jenis kendaraan yang boleh melintas di jalur khusus Transjakarta atau Busway. Ya, mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, kendaraan lain yang boleh melintas di jalur busway, yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil Presiden dan Wakil Presiden, serta mobil menteri dengan plat nomor RI.
ADVERTISEMENT
Adapun kriteria ambulans dan mobil jenazah yang diperbolehkan melintas di jalur busway selama PPKM Darurat, yakni hanya untuk ambulans dan mobil jenazah yang sedang bertugas melakukan evakuasi terhadap pasien atau jenazah COVID-19.
“Hanya untuk ambulans atau mobil jenazah yang sedang menjalankan tugas untuk evakuasi pasien atau jenazah COVID-19,” sambung Syafrin.
Tak hanya itu, bagi kendaraan lainnya yang mengiringi ambulans atau mobil jenazah tersebut, juga dilarang mengikuti dengan memasuki jalur busway.
Diberikannya diskresi ini, bertujuan untuk mempercepat mobilitas kendaraan darurat tersebut, utamanya di jalur-jalur yang rawan kepadatan lalu lintas.
Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sanksi

Bagi kendaraan lain yang tidak termasuk di dalam aturan SK Kadishub tersebut serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287, serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Ayat 3. Berikut isi lengkapnya.
ADVERTISEMENT
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287
‘Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.’
Pengendara motor menggunakan jalur busway. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Ayat 3
‘Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 2 Ayat 7 tentang larangan kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway, akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).’
Nah, jadi bagi Anda yang tidak termasuk dalam aturan tersebut, jangan coba-coba masuk jalur busway ya.
ADVERTISEMENT
***