Sempat Tertunda, Penerapan SIM C1 dan C2 Berlaku Tahun Ini?

4 Januari 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas motor Harley-Davidson, Harley Owners Group Anak Elang Jakarta Chapter. Foto: HOG Anak Elang Jakarta Chapter
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas motor Harley-Davidson, Harley Owners Group Anak Elang Jakarta Chapter. Foto: HOG Anak Elang Jakarta Chapter
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai wacana penerapan pembagian golongan SIM C, yang ditambah menjadi SIM C1 dan C2 sudah terdengar sejak 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Hingga awal tahun 2022 ini, belum juga ada informasi lanjutan mengenai kepastian realisasi rencana tersebut.
Kepada Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo, kumparan mencoba menanyakan apakah aturan tersebut akan diberlakukan tahun ini apakah akan diberlakukan tahun ini?
“Belum, nanti diberitahu,” ujarnya singkat kepada kumparan (4/1).
Sementara Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri mengatakan masih dalam tahap persiapan.
“Masih dalam tahap penyiapan sarana prasarana uji,” kata Faisal (4/1).

Masih butuh persiapan

Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Faisal pernah menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal penerapan aturan pembagian golongan SIM C tersebut.
“Jadi untuk C1 dan C2 saat ini masih dalam tahap pengembangan, memang dalam Perpol yang baru nomor 5 tahun 2021 saat ini kami masih persiapan pengadaan kendaraan ujinya, kemudian lapangan ujinya, intinya kesiapan sarana dan prasarana,” ujar Faisal kepada kumparan (14/12).
ADVERTISEMENT
Faisal mengungkapkan alasan mengapa aturan pembagian golongan SIM C tersebut hingga kini belum terealisasikan karena ada banyak hal yang perlu dan sedang disiapkan oleh Korlantas Polri.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, kenapa saat ini CI dan CII belum diterapkan karena kita sedang melakukan modernisasi peralatan, nanti ketika peralatannya siap, personilnya siap baru kita akan laksanakan (peraturan tersebut),” ujar Faisal.
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa
Tetapi ketika menyinggung soal kepastian peraturan tersebut akan benar-benar dilaksanakan, Faisal mengatakan akan secepatnya terlaksana.
“Masih dalam tahap pengembangan, intinya akan secepat mungkin kita laksanakan,” sambung Faisal.

Siapkan pilot project di 4 kota besar

Untuk merealisasikan peraturan tersebut, Faisal menyebut pihaknya kini menyiapkan pilot project dengan menunjuk 4 kota sebagai awal penerapan peraturan pembagian golongan SIM C.
ADVERTISEMENT
“Untuk saat ini kita sedang persiapan pilot project di empat lokasi yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya,” tukasnya.
Ilustrasi pengendara motor melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Ketika ditanya menyoal alasan pemilihan empat lokasi tersebut, Faisal mengatakan hal tersebut dilihat berdasarkan populasi kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin besar.
“Kita ambil tempat yang paling banyak motor besarnya, pertama di empat kota tersebut dan saat ini masih dalam proses, ketika empat kota itu siap setelah itu sambil mempersiapkan untuk daerah lainnya, dan pada akhirnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sekadar informasi, penggolongan SIM C nantinya dibagi menjadi tiga yakni C, C1, dan C2, sesuai yang tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i) yang berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
ADVERTISEMENT
(h) SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Adapun syarat berdasarkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII ini tertuang dalam Pasal 8 & 9, yang berbunyi:
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
ADVERTISEMENT
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.