news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sepeda Listrik Bukan Mainan, Orang Tua Diminta Lebih Bijak

7 Agustus 2023 9:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Pontianak menggunakan sepeda listrik. Foto: dok. PLN Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Warga Pontianak menggunakan sepeda listrik. Foto: dok. PLN Pontianak
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik kian marak terjadi. Kurang dari dua pekan, tercatat sudah ada dua kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut dan memakan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Persepsi dan kurangnya pemahaman penggunaan kendaraan itu disebut jadi salah satu penyebabnya, demikian dikatakan pendiri sekaligus Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
“Dampak dari teknologi baru dengan harga murah dan mudah dijangkau, tapi tidak dibarengi dengan pemahaman akan risikonya yang merupakan ciri dan kelemahan dari masyarakat Indonesia, kalau kasarnya seperti itu ya,” kata Jusri dihubungi kumparan (5/8).
Apalagi, menurutnya sebagian besar masyarakat menangkap bahwa sepeda listrik merupakan sebatas mainan dan Jusri menilai hal tersebut merupakan sebuah fenomena yang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di beberapa daerah yang sudah mulai banyak penggunaannya.
Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
“Kebanyakan sudah masuk ke jalan raya atau jalan besar, padahal kan sudah ada aturan batasan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Balik lagi, kurangnya pemahaman dan sosialisasi dari para stakeholder seperti Kementerian Perhubungan, Polisi, produsen sepeda listrik itu sendiri ke masyarakat kita,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau mau dibilang sosialisasinya kurang tidak bisa sepenuhnya absolut dari faktor tersebut. Toh, suatu peraturan yang sosialisasinya tinggi saja masyarakat masih ada yang acuh dan tidak patuh, karena konsepnya menerapkan peraturan bila ada petugas atau dalam hal ini bila ada yang mengawasi langsung,” imbuh Jusri.
Senada dengan Jusri, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menambahkan ada cukup banyak faktor mengapa angka kecelakaan sepeda listrik akhir-akhir meningkat, terutama yang melibatkan anak-anak.
Mindset anak-anak sampai dengan usia 15 tahun itu masih berkutat dengan eksperimen/iseng-iseng dan bermain-main. Sampai mereka diberikan sebuah alat yang berupa mesin bergerak, maka mereka belum mampu mengontrol dengan fokus yang benar, apalagi mau bicara soal tanggung jawab, jauh lah,” ucap Sony kepada kumparan.
Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Ia menyebut, jalan raya merupakan ruang publik yang memiliki risiko tinggi. Sehingga diterapkan sebuah aturan yang perlu dipelajari, dikuasai, dan dipahami agar diterapkan dengan benar. Tanpa itu, segala aktivitas yang berada di jalan raya hanya berujung celaka.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana kalau di jalan raya tetapi didampingi orang tua? Mendampinginya seperti apa? Tetap tidak boleh, tingkat bahayanya sama kok seperti mobil dan motor. Sepeda listrik itu kan hanya dipakai di tempat terbatas, kalau di jalan raya artinya masuk kendaraan bermotor yang harus punya legitimasi,” jelas Sony.
Legitimasi artinya kendaraan tersebut harus memiliki identitas berupa pelat nomor, STNK, BPKB, dan yang mengendarainya harus memiliki SIM. Selain itu, sepeda listrik juga bisa dianggap sebagai kendaraan bermotor bila bisa dipacu lebih dari 25 km/jam dan tanpa menggunakan pedal kayuh.

Aturan dasar penggunaan sepeda listrik

Warga Pontianak menggunakan sepeda listrik. Foto: dok. PLN Pontianak
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik telah diatur ketentuan batas penggunaan sepeda listrik di dalamnya pada Pasal 4. Berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 4
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Pasal 5
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
ADVERTISEMENT
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lajur sepeda; atau
b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
***