Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sering Dilanggar, Ini Arti Marka Serong yang Sering Ada di Jalan Tol
8 Mei 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengemudi mobil wajib memahami segala arti dari rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada, termasuk marka serong yang seringkali dijumpai saat melintas percabangan jalan. Seperti percabangan dua jalan, percabangan pintu masuk dan keluar tol, serta percabangan jalan layang atau underpass.
ADVERTISEMENT
Marka serong yang juga memiliki nama lain marka chevron memiliki bentuk menyerupai garis panah atau serong yang mengarah menjauhi percabangan jalan. Kehadiran marka jalan ini pada persimpangan jalan rupanya bukan tanpa tujuan.
Menurut Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, marka serong atau marka chevron memiliki arti sebagai pemberitahuan awal mengenai adanya median atau pemisah jalan.
Informasi mengenai fungsi marka serong atau marka chevron sudah tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
“Marka chevron menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah, pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan, pemberitahuan awal ada pemisahan atau percabangan pada lalu lintas satu arah serta larangan untuk dilintasi,” ujar Heru kepada kumparanOTO beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kata Heru, sudah sepatutnya para pengendara untuk menurunkan kecepatan kendaraannya saat melihat adanya marka serong. Selain itu, pengendara juga dilarang untuk menginjak marka serong tersebut.
Menurut Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, adanya larangan menginjak marka serong atau marka chevron dikarenakan pada beberapa kondisi jalan seringkali ditemukan kondisi jalan yang berbeda bidang.
“Berbahaya karena biasanya diujung pemisah jalan juga licin dan memiliki level bidang yang berbeda dengan jalanan,” terang Sony.
Sanksi menginjak marka serong
Bagi yang nekat melintasi marka serong, maka siap-siap akan ditilang oleh Kepolisian. Sebab, pelanggaran menginjak marka serong juga sudah tercantum pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
***