Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu Jika Masih Gunakan Knalpot Racing

23 Agustus 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu modifikasi yang sering dilakukan pemilik sepeda motor adalah mengganti knalpot standar dengan knalpot racing. Alih-alih mengejar performa, knalpot yang umumnya bersuara bising itu jadi lumrah dan dianggap wajar.
ADVERTISEMENT
Padahal, meskipun modifikasi adalah hak setiap pengendara, ada beberapa aturan main yang perlu jadi perhatian. Musababnya, penggunaan knalpot racing selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tak jarang bisa menimbulkan konflik.
Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
Menurut Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando, penggunaan knalpot racing bisa ditindak oleh pihak kepolisian.
"Sebenarnya penindakan penggunaan knalpot bising bisa kita lakukan setiap hari. kalau ketemu di depan mata hal yang seperti ini pasti kita tindak," kata Bayu kepada kumparan belum lama ini.
Hal ini juga pernah dijelaskan oleh mantan Kasat Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. Dia menjelaskan setiap pengendara kendaraan harus memenuhi teknis yang sesuai dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), termasuk penggunaan knalpot.
"Knalpot yang bising kan sangat bisa memecah konsentrasi orang lain untuk berkendara. Takutnya berdampak fatal bagi pengendara lainnya akibat pecah konsentrasi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

Aturan hukum dan sanksi

Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, penggunaan knalpot tidak standar alias knalpot racing bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Bunyi lengkapnya adalah :
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB
Nah, agar tak berurusan dengan hukum dan memicu terjadinya konflik di jalan raya, cek lagi tingkat kebisingan suara knalpot Anda. Yuk jadi pelopor keselamatan dalam berkendara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona