Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Siap-siap, Korlantas Targetkan SIM C, C1, dan C2 Berlaku Agustus 2021
13 Juli 2021 6:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pihak kepolisian segera melakukan penggolongan SIM untuk para pengendara sepeda motor . Nantinya, SIM akan dibuat menjadi 3 jenis, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2 .
ADVERTISEMENT
Dijelaskan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, implementasi penggolongan SIM akan diberlakukan pada Agustus 2021 mendatang.
Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundang-undangan, memang ada masa untuk sosialisasi minimal selama 6 bulan.
"Untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kita implementasikan," kata Arief saat menjelaskan ini ke komunitas Harley Davidson di channel youtube NTMC.
Soal penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah terbit dan ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu.
Nantinya pemilik SIM akan dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor masing-masing, termasuk pengendara motor listrik. Aturan jelasnya terdapat pada Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Tidak bisa langsung punya SIM CII
Arief mengatakan, bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis bisa membuat diharapkan bisa membuat SIM CI dan CII pada Agustus nanti.
"Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan pemohon sudah bisa untuk meningkatkan golongannya menjadi CI. Baru nanti di 2022 itu kita tingkatkan lagi menjadi CII.
Alasan mengapa pengendara tak bisa langsung memiliki SIM CII karena kompetensi dan aturannya memang berbeda. Dalam belei tersebut minimal harus memiliki SIM CI 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Betul, karena memang kompetisinya berbeda antara motor yang di bawah 250 cc, sampai dengan 500 cc, dan di atas 500 cc," katanya
Dalam pasal 3 ayat 8 aturan itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII. Begini detailnya:
SIM C usia paling rendah 17 tahun
SIM CI usia paling rendah 18 tahun
SIM CII usia paling rendah 19 tahun.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM CI dan CII akan dikenakan Rp 100 ribu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT