Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Siap-siap, Penerapan SIM C, C1 dan C2 Sesuai Jadwal, Berlaku Bulan Ini
4 Agustus 2021 6:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Implementasi penggolongan SIM C sepeda motor dipastikan masih sesuai target, yakni akan berlaku pada Agustus ini. Demikian dikatakan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
ADVERTISEMENT
"Target kita masih di Agustus. Namun untuk implementasi (tanggal) nanti pasti akan kita sosialisasikan dan mudah-mudahan on schedule" kata Arief kepada kumparan, Selasa (3/8).
Rencana pemberlakuan penggolongan SIM, lanjut Arief, adalah upaya memenuhi aturan baru soal SIM yang yang sudah diundangkan pada Februari 2021 lalu. Aturannya tertuang dalam Peraturan Polri (Polri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Dalam Perpol Nomor 5 Pasal 3 Ayat 2 Poin g, h, dan i dijelaskan jika SIM c akan dibagi menjadi 3 kategori. Pertama adalah SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing memiliki peruntukannya sendiri-berdiri berdasarkan jenis dan kubikasi mesin. Berikut lengkapnya:
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
ADVERTISEMENT
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM C1 , berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Kendaraan Bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Kendaraan Motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bertahap dengan dispensasi
Di Agustus ini fokus Korlantas adalah menerbitkan SIM C1 untuk pengendara motor 250 sampai 500 cc dan motor listrik sejenis. Sementara untuk SIM C2 atau pengguna motor bermesin 500 cc ke atas dan motor listrik baru bisa mendapatkan pada 2022.
ADVERTISEMENT
Lantas mengapa tak bisa langsung memiliki SIM C2 ? Aturan ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mana untuk naik kelas ke SIM C1 dan C2 minimal 12 bulan sudah memiliki syarat SIM sebelumnya.
"Dengan ada aturan baru penggolongan SIM C, artinya, SIM motor motor harus sesuai dengan jenis kendaraannya, nah tapi karena ini masa transisi, kami dari Polri memberikan dispensasi. Jadi pada saat tahun ini, nanti sudah diimplementasikan aturannya, kami berharap para pengendara cc besar, baik di atas 250 atau di atas 500 cc itu sudah meningkatkan golongannya ke SIM C1," jelasnya.
Barulah di 2023 anggota polisi yang bertugas di lapangan baru bisa memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pemotor yang tak memiliki SIM sesuai golongannya. Artinya Korlantas memberikan masa dispensasi hingga 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"SIM-nya kita berikan dispensasi selama tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah tak ada (dispensasi). Jika masih ada orang pakai motor besar di atas 500 cc masih pakai SIM C atau SIM C1 itu pasti akan dilakukan penindakan hukum," katanya," ungkap Arief.
Upaya tekan angka kecelakaan
Tujuan penggolongan SIM C adalah untuk mengklasifikasi kompetensi pengendara motor. Sebab mengendarai motor berkapasitas mesin kecil dan tinggi membutuhkan keterampilan dan keahlian yang berbeda.
Arief menjelaskan tujuan utama hadirnya penggolongan SIM C adalah meminimalisasi potensi kecelakaan akibat kurang skill dan kompetensi si pengendara itu sendiri.
"Buktinya tak semua pengendara motor kecil berani dikasih motor besar. Jadi kalau keahliannya motor kecil, tidak boleh bawa motor besar karena bisa berbahaya buat dirinya dan orang lain," imbuhnya.
Sederhananya, penggolongan SIM motor ini layaknya pada mobil beroda empat atau lebih. Misalnya SIM A untuk mobil biasa, maka akan ada jenis sim lain ketika membawa bus atau truk, karena wajib memiliki SIM B1 atau B2.
ADVERTISEMENT
"Artinya SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang, apakah dia layak mengemudikan kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki," jelas Arief.