Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala BPJT, Danang Parikesit, penyesuaian tarif tol ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 Ayat 3, 4, dan 5. Berikut lengkapnya.
Pasal 48
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi;
(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Pada kuartal 1 tahun 2022, ada 12 ruas tol yang akan dilaksanakan penyesuaian tarif," ucap Danang dalam keterangan resminya.
Dalam penyesuaian tarif tol pada kuartal I 2022 ini rencananya akan berlaku di 12 ruas tol di Indonesia. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah memastikan rencana penyesuaian tarif tersebut, Danang belum bisa memastikan kapan jadwal pasti penyesuaian tarif dari masing-masing ruas tol tersebut.
"Sosialisasi penyesuaian tarif dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan penyesuaian tarif," beber Danang.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya informasi rencana penyesuaian tarif pada 12 ruas tol tersebut, Danang pun mengimbau kepada para pengendara untuk selalu memastikan dan menyesuaikan ketersediaan saldo pada uang elektroniknya.
***