Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Akan Segera Naik, Ini Besarannya
ยทwaktu baca 1 menit

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama Citra Marga Nusaphala Persada, akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas tol dalam kota Jakarta.
Ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmenpupr) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Tarif baru akan berlaku untuk ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun besaran penyesuaian atau kenaikannya sebesar Rp 500 rupiah, baik itu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III , serta kendaraan golongan IV dan V. Berikut kenaikannya
Kendaraan golongan I: dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 10.500;
Kendaraan golongan II dan III: dari Rp 15.000 naik menjadi Rp 15.500;
Kendaraan golongan IV dan V: dari Rp 17.000 naik menjadi Rp 17.500.
Kendati sudah menginformasikan adanya rencana penyesuaian atau kenaikan tarif pada ruas tol dalam kota, belum ada jadwal pasti mengenai kapan tarif baru tersebut berlaku.
Karena itu, bagi para pengguna jalan yang berencana melalui ruas tol dalam kota, diimbau untuk memastikan kecukupan saldo pada uang elektroniknya.
***
