Siap-siap, Tilang Elektronik Nasional Tahap 2 Berlaku 28 April 2021

27 April 2021 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan penerapan tilang elektronik (E-TLE) nasional tahap kedua, Rabu (28/4/2021). Ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam membenahi penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis IT di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti. Rencananya kami bangun di 10 polda berikutnya, yang kami rencanakan nanti sekitar 28 April 2021 kami resmikan launching keduanya,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono beberapa waktu lalu.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kehadiran ETLE nasional tahap kedua, diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan membuat para petugas Kepolisian lebih berfokus dalam pengaturan lalu lintas dan membantu masyarakat.
“Jadi dengan adanya ETLE ini maka anggota kami ke depan hanya bertugas yang bersifat pengaturan pada saaat terjadinya lalu lintas di mana masyarakat sangat membutuhkan kehadiran petugas saat itu,” kata Listyo Sigit.
Pada launching tilang elektronik nasional tahap kedua ini, direncanakan akan melibatkan 10 Polda di Indonesia, antara lain, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Bali, Polda Sumatera Utara, Polda Kepulauan Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT

Tindak 10 Jenis Pelanggaran

Dalam pengoperasiannya nanti, kamera tilang elektronik ini dapat melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut 10 jenis pelanggaran tersebut:
***