Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Esemka Digelar 24 April
10 April 2025 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto menjelaskan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut pada Rabu (9/4). Kemudian, berkas gugatan itu juga sudah mendapatkan nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.
“Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Bambang, Kamis (10/4).
Lebih lanjut, Bambang menegaskan, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan pada tanggal 24 April.
Terkait kasus ini, sebagai pihak penggugat adalah Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Sementara yang digugat antara lain Jokowi, Wakil Presiden ke-7 Ma'aruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
“Surat panggilan sidang nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai prosedur, kata Bambang semua pihak harus hadir. Baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengemukakan terkait petitum dari gugatan tersebut antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat.
Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu taksiran harga mobil pikap Esemka Bima dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
“Dalam perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu,” tuntasnya.