Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Wacana mengenai pembagian SIM C yang akan ditambah dua golongan yakni CI dan CII oleh pihak kepolisian sudah terendus sejak 2016 lalu. Namun, hingga kini belum ada tanda akan terlaksananya peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, sejatinya aturan mengenai pembagian golongan SIM C sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal penerapan aturan pembagian golongan SIM C tersebut.
“Jadi untuk CI dan CII saat ini masih dalam tahap pengembangan, memang dalam Perpol yang baru nomor 5 tahun 2021 saat ini kami masih persiapan pengadaan kendaraan ujinya, kemudian lapangan ujinya, intinya kesiapan sarana dan pra-sarana,” ujar Faisal kepada kumparan (14/12).
Faisal menuturkan alasan mengapa aturan pembagian golongan SIM C tersebut hingga kini belum terealisasikan karena ada banyak hal yang perlu dan sedang disiapkan oleh Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
“Seperti yang saya sampaikan tadi, kenapa saat ini CI dan CII belum diterapkan karena kita sedang melakukan modernisasi peralatan, nanti ketika peralatannya siap, personelnya siap baru kita akan laksanakan (peraturan tersebut),” ujar Faisal.
Tetapi ketika menyinggung soal kepastian peraturan tersebut akan benar-benar dilaksanakan, Faisal mengatakan akan secepatnya terlaksana.
“Masih dalam tahap pengembangan, intinya akan secepat mungkin kita laksanakan,” sambung Faisal.
Siapkan pilot project
Untuk merealisasikan peraturan tersebut, Faisal menyebut pihaknya kini menyiapkan pilot project dengan menunjuk 4 kota sebagai awal penerapan peraturan pembagian golongan SIM C.
“Untuk saat ini kita sedang persiapan pilot project di empat lokasi yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya,” tukasnya.
Ketika ditanya menyoal alasan pemilihan empat lokasi tersebut, Faisal mengatakan hal tersebut dilihat berdasarkan populasi kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin besar.
ADVERTISEMENT
“Kita ambil tempat yang paling banyak motor besarnya, pertama di empat kota tersebut dan saat ini masih dalam proses, ketika empat kota itu siap setelah itu sambil mempersiapkan untuk daerah lainnya, dan pada akhirnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sekadar informasi, penggolongan SIM C nantinya dibagi menjadi tiga yakni C, CI, dan CII, sesuai yang tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i) yang berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
(h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
ADVERTISEMENT
(i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Adapun syarat berdasarkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII ini tertuang dalam Pasal 8 & 9, yang berbunyi:
[8] Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM CI; dan b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
ADVERTISEMENT
***