Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
SIM C1 Mulai Berlaku, Kapan SIM C2 untuk Moge 500 Cc ke Atas?
27 Mei 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lalu kapan penerapan SIM C2 yang dikhususkan pada pengguna motor gede, atau moge yang kapasitas isi silinder mesinnya di atas 500 cc?
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus mengatakan, SIM C2 akan diterapkan pada tahun depan, namun perlu diingat, sebelum mengajukan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dulu.
"Kalau bertanya 1.000 cc bagaimana? Bisa dipakai dulu SIM C1 hari ini kita buat. Mudah-mudahan tahun depan, kami sedang persiapan peningkatan golongan untuk C2," terang Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5).
"Beda (ujian) nggak terlalu banyak, ujian praktiknya memang kami sudah membuat di dalam Perpol, di Perpol sudah kita buat ada space lebar 0,4 hampir setengah meter karena agak lebih besar, sudah kita uji termasuk C2 sedang kami persiapkan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Soal penggolongan SIM C telah tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada Pasal 3 Ayat 2 huruf g-i disebutkan:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
(h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
ADVERTISEMENT
Penerapan SIM C1 baru dilakukan tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan pada Februari 2021.
"Baru kita realisasikan tiga tahun kemudian, kenapa? Karena kita ingin memastikan betul sistem dan sebagainya ini bisa kita implementasikan setelah launching," tambah Kepala Korlantas Polri Polri Irjen Aan Suhanan.
"Sekaligus juga memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti ada C2 itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya. Tadi sudah dikaji Diregident untuk ujian ini diselipkan dengan kompetensi C1 250-500, berikutnya setahun yang akan datang launching SIM C2 ini 500 ke atas atau moge," terangnya.