SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini

27 Mei 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
Logo Korlantas di Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Korlantas di Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri akhirnya meresmikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Informasinya disampaikan melalui akun resmi media sosial Satpas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Diterapkannya penggolongan SIM C1, menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan sesuai dengan amanat realisasi Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga," buka Aan dalam sambutannya mengutip akun resmi Instagram (@satpasmetrojaya), Senin (27/5/2024).
Sesuai dengan Pasal 3 dalam aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 249 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudah bisa terlaksana dengan lancar mengenai SIM C1 ini yan sudah kita wacanakan setahun lalu. Uji coba di Cirebon sudah dan hari ini bisa kita implementasikan, serentak hari ini kita sudah bisa lakukan," imbuh Aan.
Diakui Aan, tidak ada perbedaan mencolok dalam hal teknis pengajuan SIM antara golongan C, C1, atau C2 nantinya. Ia menekankan, pada ujian praktik akan sedikit berbeda dengan permohonan pembuatan SIM C.
"Perbedaannya tidak terlalu mencolok. Ujian teori akan sama, namun untuk uji praktik memang sudah kita rancang di Perpol. Sudah kita uji coba," jelasnya.

Syarat pengajuan pembuatan SIM C1

Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Regulasi penerbitan penggolongan SIM C sesuai yang tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
(h) SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 ini tertuang dalam Pasal 8 & 9, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
***