SIM Ditahan Karena Tilang Jangan Harap Bisa Bikin Baru

2 Juli 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Salah satu sanksi yang dikenakan oleh pengendara kendaraan bermotor ketika didapati melanggar aturan lalu lintas adalah dengan menahan Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana setelahnya diwajibkan untuk menebus denda tilang di Kejaksaan Negeri.
ADVERTISEMENT
Namun, tak sedikit masyarakat enggan mengambil kembali SIM yang ditahan dan membayar besaran denda pelanggaran yang ditetapkan. Beberapa di antaranya ada yang sengaja menunggu hingga masa berlaku SIM kedaluwarsa dan memutuskan untuk membuat baru.
Padahal, menurut Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen mengatakan bagi setiap pemilik SIM yang ditahan dan belum menuntaskan kewajiban tilang tidak dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
"Untuk itu, seharusnya tidak bisa kalau SIM dia masih berlaku. Karena saat kita masukkan data NIK (KTP) bisa ketahuan orang itu sudah punya SIM atau belum," terang Safiq ditemui di Cikarang, Bekasi beberapa waktu lalu.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bila masyarakat tetap nekat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, sementara lisensi mengemudinya masih ditahan, maka perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai percobaan pemalsuan. Ini tertuang dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
ADVERTISEMENT
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
"Sama juga kalau kehilangan, makanya ada masyarakat yang belum punya SIM dari awal coba-coba laporan kehilangan. Tetapi dicek pakai NIK nanti ketahuan sudah punya SIM atau belum. Harus diambil (sidang)," pungkas Safiq.
Selain itu, ancaman mencoba melakukan pemalsuan dokumen seperti penerbitan SIM baru dengan status pemegang bermasalah seperti tertahan karena tilang atau hilang, olisi bisa saja memblokir surat-surat dan dokumen legal berkendara dan data kendaraan pemilik.
ADVERTISEMENT
***