Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?
7 Februari 2023 6:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bermodal Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia, rupanya Anda diizinkan berkendara di luar negeri. Hal ini disampaikan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing.
ADVERTISEMENT
“Contohnya di kawasan negara Asia Tenggara, itu mereka sudah ada perjanjian yang mengaturnya. Jadi, kita bisa mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM yang tercantum di negara tersebut,” ungkapnya belum lama ini kepada kumparan.
Perjanjian yang ia maksud adalah "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Isinya menyatakan bahwa setiap warga yang berkendara di kawasan negara Asia Tenggara tetap bisa menggunakan SIM domestik negara asal, tanpa wajib membuat SIM Internasional .
Mulanya, hanya Indonesia , Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta dalam perjanjian tersebut. Pada 1997, perjanjian tersebut diadopsi oleh negara anggota lainnya seperti Vietnam, Laos hingga Myanmar.
ADVERTISEMENT
Kamboja sendiri baru meratifikasi perjanjian ini pada tahun 1999. Namun, perlu dicatat ada beberapa negara yang memberlakukan beberapa persyaratan yang dipenuhi.
“Kalau di Singapura itu SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan semenjak kedatangan. Bila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Internasional atau SIM Singapura,” jelasnya.
Selain itu, negara tetangga Malaysia juga memberlakukan aturan yang berbeda. Supaya legal berkendara di sana, selain SIM Indonesia juga harus mengantongi SIM Internasional.
“Lalu di Malaysia itu harus punya SIM Indonesia dan SIM internasionalnya juga. Semua SIM baik domestik maupun internasional kalau mau dipakai di negara ASEAN enggak boleh kedaluarsa,” jelasnya.
Bila belum memiliki SIM Internasional, masyarakat Indonesia bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia. Ini merupakan kebijakan baru yang berlaku sejak 2018 terkait SIM bagi Warga Negara Asing.
Mengutip laman resmi Pemerintah Amerika Serikat (usa.gov), warga negara asing yang hendak mengemudi di sana harus memiliki SIM yang sah. Namun beberapa negara bagian mengharuskan memiliki SIM Internasional serta SIM dari negara asal, hanya saja beberapa negara bagian membolehkan SIM dari negara asal.
ADVERTISEMENT
Misalnya di California, warga negara asing bisa menggunakan SIM dari negara asal yang sah tanpa SIM Internasional, asal SIM mencakup jenis kendaraan yang dikendarai di sana. Namun tak ada salahnya persiapkan SIM Internasional, yang dibutuhkan pihak penyewa kendaraan.