SIM Rusak atau Patah Apakah Akan Ditilang? Ini Kata Polisi

17 Desember 2020 8:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, tentu petugas kepolisian di lapangan berhak untuk melakukan tindakan tegas berupa tilang.
ADVERTISEMENT
Namun dari sekian banyak pertanyaan soal SIM, ada satu yang kerap kali jadi pertanyaan. Ya, bagaimana jika SIM yang kita miliki mengalami kerusakan seperti patah, apakah fungsi dan legalitasnya tetap diakui ketika di jalan?
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menjawab ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana menjelaskan jika SIM mengalami kerusakan ada baiknya segera mengurus pembuatan SIM baru.
"Sebaiknya disarankan untuk membuat lagi, kita bisa buatkan untuk SIM yang rusak," kata Agung kepada kumparan, Rabu (16/12).
Sebabnya, jika SIM pengendara mengalami rusak hingga patah dan sampai identitas tidak terbaca akan menyulitkan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi.

Polisi bisa ambil tindakan tegas berupa tilang

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sementara dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan, jika fisik SIM mengalami kerusakan dan tak segera diurus maka polisi punya hak untuk menilang.
ADVERTISEMENT
"Apabila SIM dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa terbaca lagi, maka SIM dinyatakan tidak berlaku," jelas Fahri saat dihubungi kumparan.
Polisi lalu lintas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor melintas jalur Busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Meski begitu, kata Fahri, tak selamanya petugas di lapangan selalu mengambil tindakan dengan tilang. Jika memang pengendara bisa menepati janji dan segera mengurus SIM, maka tindakan edukasi yang diterapkan.
"Tapi saat ini kita lebih mengedepankan tindakan preventif dengan cara mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.
Jadi, buat Anda yang SIM-nya mengalami rusak fisik, patah, bahkan sampai tidak terbaca lebih baik segera mengurus SIM yang baru.