Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM ) yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, tentu petugas kepolisian di lapangan berhak untuk melakukan tindakan tegas berupa tilang.
ADVERTISEMENT
Namun dari sekian banyak pertanyaan soal SIM, ada satu yang kerap kali jadi pertanyaan. Ya, bagaimana jika SIM yang kita miliki mengalami kerusakan seperti patah, apakah fungsi dan legalitasnya tetap diakui ketika di jalan?
Menjawab ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana menjelaskan jika SIM mengalami kerusakan ada baiknya segera mengurus pembuatan SIM baru.
"Sebaiknya disarankan untuk membuat lagi, kita bisa buatkan untuk SIM yang rusak," kata Agung kepada kumparan, Rabu (16/12).
Sebabnya, jika SIM pengendara mengalami rusak hingga patah dan sampai identitas tidak terbaca akan menyulitkan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi.
Polisi bisa ambil tindakan tegas berupa tilang
Sementara dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan, jika fisik SIM mengalami kerusakan dan tak segera diurus maka polisi punya hak untuk menilang.
ADVERTISEMENT
"Apabila SIM dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa terbaca lagi, maka SIM dinyatakan tidak berlaku," jelas Fahri saat dihubungi kumparan.
Meski begitu, kata Fahri, tak selamanya petugas di lapangan selalu mengambil tindakan dengan tilang . Jika memang pengendara bisa menepati janji dan segera mengurus SIM, maka tindakan edukasi yang diterapkan.
"Tapi saat ini kita lebih mengedepankan tindakan preventif dengan cara mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.
Jadi, buat Anda yang SIM-nya mengalami rusak fisik, patah, bahkan sampai tidak terbaca lebih baik segera mengurus SIM yang baru.