Simak Aturan Berkendara Sepeda Motor Selama PSBB Ketat di Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9). PSBB dilakukan untuk menekan virus corona setelah terjadi peningkatan pasien positif COVID-19.
Pelaksanaan PSBB Ketat di Jakarta itu salah satunya membatasi pergerakan orang dan barang selama berkendara.
Disebutkan dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Pada pasal 18 ayat 5 mengatur dengan jelas penggunaan sepeda motor saat masa PSBB, ketentuannya sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
c. Menggunakan masker
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Tak cuma itu, kendaraan pribadi dalam hal ini sepeda motor masih boleh membawa penumpang namun dengan catatan harus satu domisili/KTP alias keluarga satu atap.
"Kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah," kata Gubernur DKI Jakarta saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
Bila kedapatan melanggar, sanksinya sudah tertera dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus corona (COVID-19).
Khusus untuk roda dua, ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 14.
a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
