Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku, Selama Perpanjangan PSBB Jakarta

28 September 2020 8:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kawasan ganjil genap. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan ganjil genap. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem ganjil genap bagi mobil pribadi masih belum diberlakukan di DKI Jakarta pada hari ini (28/9).
ADVERTISEMENT
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut, tidak terlepas dari masa perpanjangan PSBB Ketat di DKI Jakarta, yang berlaku mulai 28 September hingga 10 Oktober 2020.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan resminya Kamis (24/9).
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, pada pengumuman PSBB Ketat DKI Jakarta jilid 2 beberapa waktu lalu, Anies megatakan kebijakan pembatasan transportasi kendaraan pribadi, yaitu sistem ganjil genap, ditiadakan sementara.
Dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap, maka bagi masyarakat DKI Jakarta yang masih harus tetap bekerja selama PSBB Ketat, dapat memanfaatkan kendaraan pribadinya, guna mencegah potensi penularan COVID-19 di transportasi umum.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ingat lagi aturan berkendara mobil pribadi selama PSBB Ketat

Meskipun masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan mobil pribadi selama pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Jakarta, ada beberapa aturan berkendara yang wajib dipatuhi.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang bepergian selama PSBB Ketat, hanya diperbolehkan berpergian untuk memenuhi kebutuhan pokok, ke fasilitas kesehatan, atau pergi bekerja yang masuk dalam kategori 11 bidang yang diperbolehkan beroperasi.
Berikut 11 bidang yang tetap boleh beroperasi selama PSBB Ketat.
1. Kantor pemerintahan pusat atau daerah
2. Kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional
3. Perusahaan BUMN atau BUMD
4. Pelaku usaha di sektor:
5. Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial atau bencana
Suasana jalanan Jakarta terpantau ramai lancar saat PSBB, Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Selain menyoal tujuan berpergiannya, pengendara mobil pribadi juga wajib mematuhi berbagai aturan berkendara. Seperti penggunaan masker bagi seluruh pengemudi dan penumpang, serta pembatasan kapasitas duduk bagi pengemudi dan penumpang yang tidak memiliki alamat KTP sama.
ADVERTISEMENT
Adapun, kapasitas tempat duduknya, setiap baris kursi hanya diperbolehkan diisi maksimal oleh 2 orang. Sehingga, apabila mobil Anda berkapasitas 5 orang, maka hanya boleh diisi maksimal 4 orang.
Sedangkan apabila mobil Anda berkapasitas 7 orang atau 3 baris, maka hanya boleh diisi maksimal 6 orang.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)