Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap untuk mobil pribadi di DKI Jakarta masih belum berlaku pada hari ini (5/10).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, maka sistem ganjil genap tidak berlaku selama PSBB Ketat jilid 2 di DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada pengumuman PSBB Ketat DKI Jakarta jilid 2 yang dilakukan oleh Anies Baswedan, dirinya mengatakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sementara.
"Transportasi umum akan dibatasi, ganjil genap akan dihentikan sementara," ujar Anies kala itu.
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut, ditunjukkan untuk mempermudah masyarakat yang masih harus tetap bekerja selama PSBB Ketat. Sehingga, mereka dapat memanfaatkan transportasi pribadi tanpa harus berdesak-desakan di transportasi umum yang dikhawatirkan rentan akan penularan COVID-19.
Memang, meskipun pada PSBB Ketat kali ini anjuran bekerja dan belajar dari rumah diberlakukan kembali, Anies tetap mengizinkan 11 bidang usaha beroperasi.
Berikut 11 bidang usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB Ketat.
ADVERTISEMENT
1. Kantor pemerintahan pusat atau daerah
2. Kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional
3. Perusahaan BUMN atau BUMD
4. Pelaku usaha di sektor:
5. Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial atau bencana
Selain untuk bekerja di 11 bidang usaha tersebut, masyarakat yang ingin berpergian di ibukota, hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
Wajib patuhi aturan dan protokol kesehatan saat berpergian di DKI Jakarta
Selama berpergian dengan mobil pribadi tersebut, masyarakat pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan berkendara yang telah dikeluarkan.
Mengacu peraturan gubernur Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, penggunaan mobil pribadi selama PSBB Ketat di DKI Jakarta, hanya boleh diisi dengan kapasitas maksimum kursi 2 orang per barisnya.
Sehingga, bagi Anda yang menggunakan mobil berkonfigurasi 2 baris, maka hanya boleh diisi maksimum 4 orang saja. Pun dengan mobil 3 baris, hanya boleh diisi maksimum 6 orang.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi Anda yang memiliki alamat KTP sama, maka mobil boleh diisi penuh tanpa pembatasan penumpang setiap barisnya. Tidak lupa, selama berpergian tersebut, masyarakat juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )