Sistem Traffic Attitude Record Korlantas, Bisa Rekam Segala Perilaku Pengemudi

27 September 2024 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memberikan sambutan di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69 di The Tribrata Hotel, Jaksel. Foto: Rini Friastuti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memberikan sambutan di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69 di The Tribrata Hotel, Jaksel. Foto: Rini Friastuti/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat ini tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR). Nantinya perangkat lunak tersebut akan digunakan untuk mencatat perilaku berlalu lintas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan beberapa inovasi yang telah dikembangkan Korlantas.
“Kami sudah melakukan inovasi dalam bidang penegakkan hukum, kami sudah mengembangkan ETLE yang dilengkapi dengan pengenalan wajah atau face recognition sehingga ini bakal lebih memberi kepastian hukum pada para pelanggar yang ter-capture oleh ETLE dan ini juga bisa dimanfaatkan oleh fungsi kepolisian lainnya atau masyarakat dalam penyelidikan maupun penyidikan,” buka Aan dalam sambutannya di kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis (26/9).
“Kemudian kami sudah membangun aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku para pengemudi yang ada di Indonesia. Nantinya kami mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU (Undang-undang) lalin maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record Korlantas, dan nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Layar yang menampilkan data Korlantas soal etika budaya berlalu lintas saat hari lalu lintas bhayangkara ke 69 di Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Rini Friastuti/kumparan
Jadi, nantinya dalam setiap pelanggaran, masyarakat bakal mempunyai poin ketika SIM itu diberikan, yakni ada 12 poin. Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang.
Rinciannya, untuk pelanggaran ringan dikenakan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, pelanggaran berat tiga poin. Sementara untuk kecelakaan bisa dikenakan 8 poin atau 12 poin ketika terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari.
Diharapkan, kata Aan nantinya aturan tersebut bisa memberi efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM. Apabila dalam proses perpanjangan poinnya habis, harus melakukan pembuatan SIM ulang.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
“Ke depannya data ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian, sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Korlantas ada lima jenis pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat dan jumlahnya bisa dibilang tinggi: