Smart SIM Akan Catat Pelanggaran, Poin Melebihi Batas Kepemilikan Dicabut

25 November 2020 7:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah meluncurkan Smart SIM pada 2019 lalu. Berbeda dengan model terdahulu, dokumen untuk pengemudi kendaraan ini dilengkapi dengan chip khusus yang akan merekam semua pelanggaran pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan Smart SIM akan terkoneksi secara daring dengan data pusat polri lewat Integrated Road Safety Management (IRSMS). Dengan begitu, akan mempermudah proses pencatatan jenis pelanggaran pemilik SIM.
"Di Smart SIM itu ada namanya folder traffic attitude record, dari situ yang nanti akan membentuk data sehingga point system itu bisa diberlakukan," jelas Fahri lewat sambungan telepon, Senin (23/11).
Fitur aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun dia menjelaskan hingga saat ini proses tilang berdasarkan poin online masih belum diberlakukan. Fahri menyebut pihak Korlantas Polri masih menyiapkan semua prosedurnya.
"Untuk berlaku memang belum tapi sistemnya memang sudah disiapkan. Masih dalam proses oleh Korlantas Polri," tutur dia.

Pengurangan poin mengacu pada Perkap SIM

Tampak depan Smart SIM yang belum dicetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Fahri menjelaskan nantinya pengurangan poin di Smart SIM akan berkiblat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.
ADVERTISEMENT
"Di Peraturan Kapolri tentang Surat Izin Mengemudi itu ada. Jadi nanti ada yang disebut dengan pelanggaran berat, sedang, dan ringan," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Fahri, jika nanti sudah ada beberapa pelanggaran dan sudah tercapai poin pihak kepolisian berhak mencabut izin SIM.
"Sebenarnya ada dua. Pertama pencabutan SIM sementara yang disebut blokir atau nanti pencabutan SIM selamanya. Khusus yang selamanya itu berdasarkan putusan pengadilan," tegas dia.
Dalam pasal 73 ayat (1) disebutkan secara rinci bobot poin pelanggaran sebagai berikut:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.
Tampak belakang Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama dijelaskan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, butir aturan menyoal ini juga disematkan pada bagian belakang Smart SIM.
"Semua jenis pelanggaran mengandung poin, cuma nanti akan diklasifikasi lagi apakah berat, sedang, atau ringan," jelasnya.