Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usulan ini sebenarnya sudah digulirkan pada 2020 lalu, lewat Kementerian Perindustrian. Dan akhirnya baru saat ini disetujui.
Coba meluruskan soal kebijakan tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi buka suara.
Kebijakan tersebut disebutnya, bukan berarti pabrikan otomotif meminta uang kepada pemerintah. Namun hanya memohon potongan setoran, di masa sulit pandemi COVID-19.
"Anda harus ingat, ya, kami tidak meminta uang ke pemerintah. Kami cuma bilang begini. Ibaratnya anak ke orang tua, biasa kasih Rp 1.000 per bulan, tapi pas lagi susah, saya bilang ke orang tua saya hanya kasih Rp 750 saja. Namun tetap kasih," tutur dia kepada kumparan.
Nangoi menganalogikan Rp 250 itu adalah PPnBM, dan untuk pajak-pajak lainnya seperti pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor dan pajak lainnya, masih dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Lain hal kalau dibalik, saya mau jual mobil, nah tiap mobil minta subsidi Rp 30 juta. Nah itu baru meminta uang ke pemerintah," kata Nangoi.
Potensi setoran pajak otomotif naik
Simulasinya, bila penyerahan pajaknya sebesar Rp 1.000 dan jualan mobilnya 10, tentu setoran hanya Rp 10.000. Namun bila Rp 750 dan jualan mobil jadi 20 unit, setorannya malah menjadi Rp 15.000.
"Jadi pendapatan negara malah tak turun. Karena perlu diingat, BBNKB tetap kami bayar, PPn tetap dibayar, bahkan kalau ada bea masuk juga bayar," kata Nangoi.