Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aksi yang diabadikan dan diunggah ke media sosial itu pun menjadi viral. Bus tersebut tampak melaju dengan kencang lalu oleng sambil membunyikan telolet. Bahkan, manuver itu nyaris menyerempet warga dan anak-anak yang berkerumun.
Terkait video tersebut, kumparan sudah mengkonfirmasi ke PT Sanjaya Trans dan membenarkan bahwa sang sopir bus sudah dipecat.
Aksi oleng tersebut kerap dilakukan oleh sopir bus dan truk. Selain membahayakan penumpang aksi tersebut juga membahayakan pengguna jalan lain.
Menurut pandangan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, pemilik SIM B itu bukan sembarangan. Pengetahuan, perilaku, skill dan grade-nya di atas rata-rata yang sudah masuk kategori advance.
“Yang mereka kedepankan adalah kematangan dalam berkendara. Seperti tindakan proaktif yang mampu melihat potensi bahaya, menjaga keselamatan orang lain, tidak mudah terdistraksi dan masih banyak lagi,” kata Sony kepada kumparan Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
Kata Sony, mempertontonkan aksi ugal-ugalan di jalan adalah hal yang tidak patut dicontoh. Selain itu pengemudi juga tidak pantas membawa bus.
“Bus yang punya bobot berat, dimensi yang besar dan diisi penumpang yang banyak harus dikemudikan dengan penuh kehati-hatian supaya kestabilannya terjaga di kondisi apa pun. Sedikit saja pengemudi hilang kontrol, dapat menyebabkan bus mengalami selip dan arahnya menjadi liar, ini yang menyebabkan terjadinya fatality dari kecelakaan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan aksi tersebut selain berbahaya juga bisa bisa dikenakan sanksi karena melanggar aturan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Pasal 106 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
ADVERTISEMENT
“Penuh perhatian atau penuh konsentrasi adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi karena sakit, lelah, menggunakan handphone, terpengaruh alkohol dan sebagainya,” kata Budiyanto kepada kumparan, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Lalu, pada ayat 4 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memenuhi ketentuan antara lain gerakan lalu lintas.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187 ayat 3 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujarnya.
“Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 311, yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan ranmor dengan sadar dan sengaja membahayakan keselamatan barang dan jiwa, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tuntasnya.
ADVERTISEMENT