Sopir Truk Maut Tol Halim Berumur 18 Tahun, Ini Syarat Usia Kepemilikan SIM B

28 Maret 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk pemicu tabrakan beruntun di GT Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
zoom-in-whitePerbesar
Truk pemicu tabrakan beruntun di GT Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
ADVERTISEMENT
Sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan fatal di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur berinisial MI ternyata masih berusia 18 tahun. Padahal ada ketentuan batas umum setiap golongan SIM (surat izin mengemudi) untuk membawa kendaraan tertentu.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, SIM dibedakan menjadi lima golongan yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.
"Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM, salah satunya harus memenuhi persyaratan administrasi antara lain adalah KTP berdasarkan umur," kata Budiyanto kepada kumparan, Rabu (27/3/2024).
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80, setiap golongan SIM dibedakan dari jumlah berat kendaraan yang dapat atau boleh dibawa. Berikut detailnya.
Truk (kiri) menjadi pemicu tabrakan beruntun di GT Halim UTama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Pasal 80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:
ADVERTISEMENT
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Edukasi sopir truk dalam program 'Jasa Marga Tertib Lalu Lintas 2019'. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Mengacu laman resmi Bapenda Sumatera Selatan, truk maut bermerek Isuzu itu punya kode model NMR 71T HD 5.8. Bila merujuk pada laman resmi Isuzu Indonesia, model tersebut merupakan seri Elf NMR HD 5.8 dengan berat kosong kendaraan 2.572 kilogram dan berat total kendaraan 8.250 kilogram.
ADVERTISEMENT
Artinya, jika melihat berat total truk tersebut, sejatinya setiap pengemudi yang mengendarainya harus sudah mengantongi SIM B I dengan berat kendaraan yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram dan usia paling rendah untuk memilikinya adalah 20 tahun untuk B I dan 22 tahun untuk B I umum.
Pasal 82
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Pasal 83
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
ADVERTISEMENT
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
"Pengemudi mobil yang masih berumur 18 tahun berarti belum memiliki SIM A umum tapi SIM A biasa bisa. Perlu diperiksa truk tersebut apakah 3.500 kilogram atau lebih dan truk mobil barang perorangan atau mobil barang umum," jelas Budiyanto.
Edukasi sopir truk dalam program 'Jasa Marga Tertib Lalu Lintas 2019'. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Dirinya menambahkan, sopir truk dapat ditilang atas bukti tidak memiliki SIM B. Sementara itu, informasi terbaru Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk itu belum memiliki SIM yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir truk tersebut, tes urine juga bakal dilakukan. Adapun, Budiyanto bilang, apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM menyangkut jenis kendaraan yang sedang dibawa, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 281.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
"Setiap jenis SIM memiliki tingkat kesulitan yang berbeda sehingga dibuat secara berjenjang sesuai kebutuhan," imbuh Budiyanto.
Syarat pengajuan SIM B I setidaknya harus terlebih dahulu memiliki SIM A yang sudah berlaku selama 12 bulan atau satu tahun sejak pertama kali diterima atau dimiliki. Selengkapnya pada Pasal 81 Ayat (6).
ADVERTISEMENT
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
***