Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
SPKLU Bukan Tempat Parkir Mobil Biasa, Bukan Juga Khusus untuk Mobil Listrik
31 Desember 2024 6:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU ditujukan untuk memudahkan pengguna mobil listrik . Infrastruktur ini biasanya ditempatkan di dekat atau mengambil sebagian area parkir tempat-tempat ramai seperti mal, rest area, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Karena mobil listrik masih tergolong awam bagi masyarakat Indonesia, tak jarang ditemui perilaku keliru terhadap fasilitas SPKLU. Baru-baru ini seperti terjadi di salah satu tempat diduga rest area, yang didapati sebuah mobil biasa parkir di depan SPKLU.
Satu video yang diunggah akun X (@innovacommunity) memperlihatkan Toyota Fortuner berwarna hitam sedang parkir di area khusus pengisian daya mobil listrik milik PLN. Padahal, terdapat papan informasi dan tanda khusus kendaraan elektrik di depannya.
"SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau isi kendaraan buat masyarakat (pemilik mobil listrik). Artinya lagi, kalau bukan kendaraan listrik dan enggak lagi charging, jangan parkir di situ," urai akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Otomotif dan Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami kegunaan khusus SPKLU di tempat publik.
ADVERTISEMENT
"Fenomena penggunaan SPKLU sebagai tempat parkir seperti rest area atau public facilities semakin marak terjadi, terutama saat musim liburan ini. Bukan hanya bagi pengguna mobil bensin, tetapi juga pemilik mobil listrik," kata Yannes kepada kumparan akhir pekan kemarin.
Fasilitas SPKLU yang biasanya diletakkan bersama dengan area strategis atau tempat parkir umum rentan dimanfaatkan pengguna kendaraan yang tak mengisi daya listrik. Terutama jika adanya peningkatan jumlah kunjungan yang membuat area parkir terbatas.
"Jadi perlu segera disusun model kerja sama antara pemerintah, pengelola jalan tol, operator SPKLU, hingga masyarakat pengguna mobil listrik bahwa SPKLU adalah fasilitas pengisian daya, bukan sebagai tempat parkir," imbuh Yannes.
Yannes juga menyoroti masih minimnya edukasi perihal pemanfaatan fasilitas SPKLU. Ia mengimbau para operator untuk menyediakan petugas khusus yang berjaga agar fenomena serupa tak semakin sering terjadi ke depannya.
ADVERTISEMENT
"Penegakkan aturan di SPKLU, termasuk penerapan denda bagi pengendara yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sebagai tempat parkir tanpa mengisi daya. Penting untuk memastikan fasilitas ini digunakan sesuai peruntukannya," katanya.
SPKLU bukan tempat parkir khusus mobil listrik
Tak hanya permasalahan bagi pemilik mobil konvensional, fasilitas SPKLU juga tak jarang disalahartikan sebagai tempat parkir khusus mobil listrik. Makanya, cukup banyak juga ditemui mobil listrik yang parkir tanpa mengisi daya.
"Mereka umumnya hanya untuk mendapatkan tempat parkir yang tersedia, tanpa ada niat untuk mengisi daya. Sebenarnya fungsi dan logika operasionalnya sama dengan SPBU, bedanya yang satu BBM dan yang ini listrik," jelas Yannes.
Menurutnya, SPKLU benar-benar hanya diperuntukkan sebagai ruang khusus pengisian daya. Alurnya pemilik mobil listrik datang ke SPKLU, membeli token listrik, kemudian mengisi daya, dan jika sudah selesai pemilik diharuskan memindahkan mobilnya ke tempat parkir.
ADVERTISEMENT
"Keberadaan mobil bensin yang parkir di slot SPKLU dan juga BEV (Battery Electric Vehicle) yang sudah selesai mengisi daya tapi tidak segera dipindahkan jelas menunjukkan kurangnya kesadaran dan etika dari para pengguna tersebut. Tindakan ini tidak hanya egois, tapi juga menghambat perkembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia," paparnya.
***