Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini menggalakkan bantuan pembelian bagi motor listrik baru maupun konversi, dengan besaran Rp 7 juta tiap unit. Targetnya, ada 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi sampai Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Nah, untuk motor konversi , ada penggantian mesin pembakaran internal, menjadi motor penggerak dan menggunakan baterai. Mesin konvensionalnya tentu dilepas dan tak digunakan. Nasib dari mesin ini sayangnya masih abu-abu.
Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi menjelaskan, mesin motor akan dilakukan penghancuran atau scrap, oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
“Mesin motor yang dikonversi itu, akan diambil oleh bengkel konversi, yang nantinya, ada pihak yang ditugaskan untuk mengamankan mesin itu (agar) tidak akan digunakan kembali, akan dileburkan,” katanya dalam Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4).
Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk mengatasi masalah ini. Namun, detail perusahaan atau instansi yang ditunjuk belum dijelaskan lebih jauh oleh Sahid.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo mengungkapkan, penghancuran mesin atau scraping baik aturan maupun institusinya belum disediakan oleh pemerintah.
“Aturan scrap (mesin motor konversi) belum ada, wong di kita scrapping belum ada institusi khusus. Ya, itu masih dalam tahap pemikiran (untuk peraturan scrap mesin),” ujarnya beberapa waktu lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tentunya, ini menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya motor baru hasil rakitan dari mesin motor yang dikonversi. Motor hasil kanibal supaya lebih gampang menggambarkannya. Dengan adanya ini, esensi program dari pemerintah ini tidak maksimal.
Saat ini, scraping masih dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Mulai dengan menggunakan jasa tukang, atau langsung membuang kendaraan di tempat tertentu. Efeknya, limbah yang dihasilkan oleh kendaraan menimbulkan cemaran yang berbahaya bagi warga di sekitarnya.
Kementerian Perhubungan kata Heri, bakal meminta data hasil konversi pada bengkel yang sudah tersertifikasi, untuk memastikan mesin motor tidak digunakan kembali.
ADVERTISEMENT
“Ini kan konversi dalam hitung-hitungan, datanya harus klop. Misal ada 10 motor konversi, berarti ada 10 hilang (motor dengan mesin konvensional), dan 10 baru (motor konversi). Jangan sampai, masuk (konversi) 10 tetapi yang muncul 20, mesinnya dipakai siapa?” pungkasnya.