STNK Motor yang Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi kepada siapa saja. Namun, ini cukup merepotkan bagi pemilik motor yang masih dalam proses kredit, alias menyicil ke leasing.

Ini dikarenakan bukti sah kepemilikan kendaraan cuma bisa didapat dari STNK. Sedangkan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat laporan STNK hilang masih ada di leasing.

Namun, pemilik motor tak perlu khawatir. Ada solusi yang bisa dilakukan ketika mengurus STNK hilang tanpa memegang BPKB. Menurut Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, fotokopi BPKB bisa dijadikan sebagai syarat pengurusan BPKB yang hilang. Jangan lupa untuk meminta surat keterangan dari leasing tersebut.

“Untuk kehilangan STNK atau BPKB yang hilang pengurusannya melalui pihak polisi. Setelah itu datang ke kantor Samsat. Bawa dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK seperti biasa ditambah surat keterangan hilang STNK, surat keterangan leasing, dan fotokopi BPKB dari leasing,” bukanya kepada kumparanOTO, Senin (10/10).

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan dapat datang ke kantor leasing untuk mengurus surat dan fotokopi BPKB. Jangan lupa untuk meminta legalisasi dari leasing.

“Pihak leasing nantinya akan membantu. Surat keterangan ini perlu karena BPKB-nya ada di leasing bukan di pemilik kendaraan,” jelasnya.

Ada beberapa prosedur yang harus diikuti ketika melakukan pengurusan STNK yang hilang. Berikut ini penjelasannya.

1. Membawa Dokumen yang Dibutuhkan

Pertama,pemilik motor perlu datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk dibuatkan Surat Keterangan Hilang STNK. Sebelum datang ke Samsat, siapkan KTP asli serta fotokopi, surat keterangan dan legalisasi BPKB dari leasing. Jika ada fotokopi STNK, jangan lupa untuk dibawa.

2. Kunjungi Samsat

Jika semua dokumen sudah disiapkan dan lengkap, pemilik motor dapat mendatangi Samsat menggunakan motor yang STNK-nya hilang. Sebelum datang, pastikan melihat jadwal buka Samsat. Biasanya, operasional Samsat dibuka pada hari Senin hingga Sabtu.

3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Jika telah sampai di Samsat, pemohon akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tahapan ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mencocokkan kendaraan mulai dari nomor, mesin, rangka, hingga warna kendaraan. Prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya 15 menit.

Pemohon akan diberikan surat oleh petugas sebagai syarat untuk mengurus cek blokir kendaraan. Surat ini berfungsi untuk mengetahui motor aman dari tindak kejahatan atau pencurian.

4. Datang ke Loket STNK

Sesudah mendapatkan surat cek blokir, pemilik motor harus mengisi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK. Jangan lupa untuk menyertakan semua dokumen yang sudah dibawa.

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

Pemohon dapat mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan pembuatan STNK baru kendaraan roda dua dibebankan Rp 50.000.

Namun biaya tersebut dapat membengkak jika kendaraan terlewat membayar pajak. Sehingga, pemilik kendaraan perlu membayar pajak yang ditunggaknya ketika mengurus STNK yang hilang.

"Biayanya bisa ditanyakan ke pihak leasing terkait sebelum melakukan pengurusan STNK. Sehingga, pemilik mendapat gambaran berapa yang harus dibayar," tutupnya.

video youtube embed