Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik Dipotong dari Harga OTR

1 September 2023 7:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor listrik ALVA ONE di arena Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), di Tangerang, Banten. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor listrik ALVA ONE di arena Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), di Tangerang, Banten. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya membuka kesempatan kepada masyarakat umum, untuk bisa memiliki motor listrik melalui program bantuan pembelian, dengan mekanisme 1 KTP 1 unit kendaraan.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Motor listrik Smoot di PEVS 2023. Foto: Sena Pratama/kumparan
Skema pembeliannya tidak berubah. Nomor induk kependudukan (NIK) akan diverifikasi dulu melalui Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Pilihan modelnya juga tersedia di platform tersebut.
Dengan syarat 1 KTP 1 unit, maka dipastikan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini merupakan WNI, kemudian berusia paling rendah 17 tahun.
"Aturan baru keluar kemarin, artinya begitu peraturan keluar, secara regulasi sudah bisa (beli motor listrik dengan potongan Rp 7 juta), tinggal menyesuaikan sistem Sisapira dari Surveyor (Indonesia)," terang Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Test ride motor listrik di pameran Periklindo Electric Vehicle Show di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2023. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Kortingan Rp 7 juta setiap satu unit akan dipotong langsung pada saat pembelian. Selanjutnya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada produsen.
ADVERTISEMENT
"Potongan harganya dari on the road (OTR), bukan off the road ya karena mengacunya dari STNK yang sudah keluar. Itu sudah termasuk surat STNK segala macam. Nggak boleh ada biaya lain dari diler. Minimal prosesnya dua minggu," terangnya.
Test ride motor listrik Smoot Zuzu di pameran Periklindo Electric Vehicle Show di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2023. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sejauh ini papar Budi, sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang bermitra bersama pemerintah. Dalam artian sudah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Saya kira akan bertambah terus, sambil prosesnya jalan ada yang mengajukan lagi TKDN (minimal 40 persen) dan masih ada yang proses. Astra Honda Motor kemarin sudah pameran juga, mudah-mudahan kalau sudah TKDN pasti akan mengajukan," terangnya.