Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sudah Bayar Pajak Kendaraan via Online, Mengapa TBPKP Tak Kunjung Tiba di Rumah?
6 April 2020 18:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor kini tersedia secara online melalui aplikasi ponsel bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, apalagi saat masa darurat virus corona.
ADVERTISEMENT
Namun, sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan. Wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Saat membayar pajak kendaraan di aplikasi Samolnas, wajib pajak harus mengisi data, seperti nomor polisi, nomor induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan email.
Data tersebut digunakan untuk verifikasi data pembayaran dan membantu proses pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK langsung ke rumah wajib pajak.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, mengatakan TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan diantar ke rumah wajib pajak maksimal 3 hari sejak pembayaran pajak.
"Tanda bukti tersebut akan langsung dikirim ke wajib pajak 3 hari setelah pembayaran pasti sampai," kata Iwan saat dihubungi kumparan, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
Nah bagaimana jika TBPKP dan stiker pengesahan STNK tidak kunjung sampai ke alamat wajib pajak setelah 3 hari, bahkan hingga berminggu-minggu?
Menurut Iwan hal ini biasanya terjadi akibat alamat di TBPKP tidak lengkap atau pemilik kendaraan bermotor pindah rumah. Untuk itu, Iwan pun menyarankan agar betul-betul mengecek kesesuaian alamat pengiriman pada kode bayar.
"Masalahnya biasanya karena alamat tidak lengkap di TBPKP, misal tidak ada nomor rumah dan kode wilayah. Jadi pihak ketiga (kurir ekspedisi) yang mengantar harus mengembalikan lagi ke Samsat di hari keempat atau kelima," ujarnya.
Jika masalah tersebut terjadi, mau tidak mau wajib pajak harus mengecek langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraannya.
"Selanjutnya yang bersangkutan bisa mengecek dan mengambil sendiri ke Samsat. Biasanya langsung diarahkan ke bagian Tata Usaha," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak juga harus membawa KTP asli dan STNK lama sebagai syarat pengambilan TBPKP dan stiker pengesahan STNK.
"Bila berhalangan datang ke Samsat bisa disertai surat kuasa bermaterai kepada yang dikuasakan," pungkasnya.
Untuk mempermudah proses pengiriman dokumen TBPKP dan stiker pengesahan STNK ke rumah, jangan lupa juga isi nomor ponsel. Pasalnya, kurir ekspedisi dan Samsat bisa menghubungi nomor tersebut jika terjadi kendala selama pengantaran.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!