Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun tujuannya ternyata beragam. Misalnya menemukan marka kuning berupa garis zig-zag atau berbiku pada tepian jalan.
"Itu menandai bahwa area pada marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan," terang Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Hal serupa juga berlaku untuk marka mengotak Yellow Box Junction. Umumnya marka kuning garis jalan ini ditemui di persimpangan jalan besar perkotaan.
Fungsinya mencegah kepadatan lalu lintas pada area tersebut. Kendaraan tidak boleh melintas atau berada pada kotak Yellow Box Junction, saat mendapati arus lalu lintas di depannya tersendat. Mereka diperbolehkan maju saat lalu lintas merenggang.
Marka jalan kuning sebagai identitas jalan nasional
Berikutnya marka membujur kuning yang biasanya di tengah atau tepian jalan besar. Khusus garis jalan berwarna kuning ini, merupakan identitas baru status jalan nasional, sesuai Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.
ADVERTISEMENT
"Marka membujur berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain jalan nasional."
Marka membujur terdiri dari garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis yang terdiri dari dua garis utuh.
Masig-masing arti dari garis tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
"Misalnya garis menyambung (utuh) di tikungan jalan, artinya pengendara saat melintasi tikungan dilarang melebihi batas garis yang ada. Saat melebihi garis tadi bisa berisiko tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan," lanjut Edo.
Lalu yang dimaksud jalan nasional mengacu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Penyelenggaraan jalan nasional, mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan mengacu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, merupakan wewenang pemerintah pusat.