Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Suzuki Ignis, Kia Seltos, dan Renault Triber Tak Bebas PPnBM, Ini Penjelasannya
14 Februari 2021 17:31 WIB
ADVERTISEMENT
Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM ) mobil baru , akan berlaku mulai 1 Maret 2021. Ini diharapkan bisa menyelamatkan industri otomotif dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto relaksasi PPnBM dijalankan dalam 3 skenario, 0 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November.
Namun ada syaratnya, tak semua mobil yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan insentif ini.
"Ini untuk mobil dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70 persen. Supaya lebih mudah di bawah 1.500cc --berpenggerak 4x2, 4x4 dan juga sedan," ujarnya kepada kumparan, Jumat (12/2).
Mobil 1.500 cc terlaris di Indonesia
Mengacu data Gaikindo, kategori mobil 4x2 di bawah 1.500 cc merupakan kontributor utama penjualan (wholesales) nasional tahun lalu. Kontribusinya sebesar 40,6 persen atau 213.146 dari 532.027 unit.
Sementara pangsa pasar segmen sedan di bawah 1.500 cc masih kecil, 0,2 persen atau 1.112 unit dari total penjualan mobil sepanjang 2020.
Ini deretan mobil impor yang tak dapat insentif PPnBM
Nah berikut ini kumparan sajikan mobil-mobil yang justru menarik, tapi tak bisa menikmati relaksasi pajak PPnBM mobil baru , karena berstatus impor.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya masih banyak lagi, mobil yang tak bisa menikmati insentif ini, karena TKDN tak mencapai 70 persen, tapi itu perlu konfirmasi pihak pabrikan.