Syarat dan Biaya Pengurusan SIM dengan BPJS di Masa Uji Coba

6 Juli 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Awal Juli ini, kepolisian resmi melakukan uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk golongan A, B, dan C dengan menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif.
ADVERTISEMENT
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menyampaikan, selama masa uji coba berlangsung dari 1 Juli-30 September 2024 tidak ubahan dari teknis pengajuan pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Biaya tidak ada perubahan, syarat tidak ada perubahan. Hanya ada pengecekan oleh petugas BPJS terkait kepesertaan aktif BPJS," terang Heru dihubungi kumparan, Kamis (4/7).

Syarat perpanjang atau pembuatan SIM baru

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Adapun syarat perpanjang atau pembuatan SIM baru telah tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Ada tiga variabel yang perlu terpenuhi yaitu usia, administrasi, dan kesehatan. Berikut detailnya.
Pasal 25 tentang Persyaratan Usia
1) Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
ADVERTISEMENT
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Pasal 27 tentang Persyaratan Administrasi
Dokumen yang perlu dilampirkan untuk pembuatan SIM baru
Dokumen yang perlu dilampirkan untuk perpanjang SIM
Pasal 35 tentang Persyaratan Kesehatan
Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi:
a. penglihatan;
b. pendengaran; dan
c. fisik atau perawakan.

Biaya perpanjang dan pembuatan SIM baru

Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Sementara mengenai detail biaya untuk perpanjang dan pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Biaya pengajuan penerbitan SIM baru
Biaya perpanjang SIM
Setiap pengajuan penerbitan baru atau perpanjang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu. Kemudian pemeriksaan kesehatan fisik dan pemeriksaan psikologi masing-masing dikenakan Rp 25 ribu dan Rp 60 ribu. Lalu ada biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu.
ADVERTISEMENT
Misalnya, seseorang ingin membuat SIM A baru maka total yang harus dikeluarkan meliputi biaya penerbitan Rp 120 ribu ditambah administrasi Rp 5 ribu, kesehatan fisik Rp 25 ribu, pemeriksaan psikologi Rp 60 ribu, dan asuransi Rp 30 ribu. Total Rp 240 ribu.

Mekanisme pengurusan SIM dengan menyertakan BPJS

Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas BPJS Kesehatan membantu pemohon Surat Izin Mengemudi memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Heru bilang, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah peserta terdaftar aktif dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sebab, pengecekan itu diperlukan lantaran saat mendaftar SIM nantinya harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Pendaftar dapat melihat status JKN-nya lewat laman resmi BPJS atau nomor WhatsApp. Bahkan petugas pun dapat memeriksa bagi peserta yang hendak mengajukan permohonan penerbitan SIM.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Apabila status JKN tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat berlangsung hingga nanti dinyatakan dapat diambil. Namun, sebelum bisa diambil, peserta akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," tambah Heru.
Heru menjelaskan peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk membuat hal tersebut, karena semuanya bisa dilakukan secara daring (online).
"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," pungkasnya.
***