Syarat Motor Listrik Dapat Subsidi, TKDN Minimal 40 Persen

24 Februari 2023 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor listrik di IIMS 2023. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor listrik di IIMS 2023. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf Utama Bidang Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan salah satu syarat pemberian insentif untuk pembelian motor listrik, merupakan produk buatan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Mensyaratkan motor listrik yang akan disubsidi memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Seperti, amanat Pak Presiden,” ungkapnya di JIExpo Kemayoran, Kamis (23/2).
Motor listrik Gesits Raya tampil di IIMS 2023. Foto: Sena Pratama/kumparan
Budi menjelaskan bahwa insentif akan mempercepat ekosistem kendaraan listrik yang saat ini penetrasi pasarnya masih terbilang kurang.
“Motor listrik itu kita baru menjual hanya sekitar 30.837 unit dari 2019 sampai 2022. Berbeda dengan sepeda motor ICE (Internal Combustion Engine) yang mampu mencatatkan angka 29.335.339 unit,” ujarnya dari data AISMOLI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia).
Deretan motor listrik Yadea tampil di IIMS 2023. Foto: Sena Pratama/kumparan
Lebih lanjut katanya saat ini ada 282 tipe sepeda motor listrik yang sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan dan dijual kepada masyarakat. Itu diproduksi oleh 52 Agen Pemegang Merek (APM) motor listrik di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
TKDN-nya itu masih variatif sebab kebanyakan itu masih assembly saja. Jadi, motor-nya diimpor ke-sini secara terpisah komponennya lalu dirakit lagi. Ini yang sedang diusahakan oleh para APM untuk bisa memproduksinya secara lokal,” terangnya.
Kementerian Perhubungan menggelar flag off touring kendaraan listrik berbasis baterai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan menambahkan, pemerintah menargetkan ada sekitar 150 ribu kendaraan listrik yang beredar di jalanan pada tahun ini.
“Pemerintah sadar bahwa target 100 ribu kendaraan listrik tahun 2022 itu tidak bisa tercapai, karena baru ada 38 ribu kendaraan listrik yang terdiri dari 32 ribu motor listrik dan sisanya mobil. Maka dari itu, dikeluarkan Inpres No. 7 Tahun 2022 dan insentif atau subsidi untuk memberikan edukasi dan mendorong percepatan,” katanya.
Kendaraan operasional Pemerintah Provinsi Aceh. Foto: dok. GESITS
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembeli motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 7 juta rupiah. Demikian halnya untuk mobil listrik.
ADVERTISEMENT
"Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan merumuskan. Kita harapkan minggu pertama bulan Maret sudah keluar," kata Luhut kepada awak media di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2).