Syarat Naik Bus AKAP Selama Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

13 April 2021 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Operasional bus AKAP atau antar kota antar provinsi akan dibatasi selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran Idul Fitri, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan terminal yang akan beroperasi pada masa larangan mudik, hanyalah Terminal Terpadu Pulogebang.
“Memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP. Rencananya yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP,” jelas Syafrin beberapa waktu lalu.
Tak hanya memusatkan layanan pada 1 terminal bus, perusahaan otobus dan armada yang diperbolehkan beroperasi pun dibatasi sangat ketat. Sayangnya, Syafrin belum bisa mengungkapkan berapa unit bus dan PO apa saja yang diperbolehkan beroperasi itu.
Adapun untuk layanan bus AKAP ini tidak bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Hanya yang memiliki keperluan mendesak sesuai aturan yang tertuang pada Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 yang diperbolehkan menggunakan jasa bus AKAP selama larangan mudik.
ADVERTISEMENT
“Untuk pelayanan AKAP Terminal Pulogebang pun akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak, misalnya kabar duka keluarga, ada yang sakit, dan sebagainya. Tentu ini akan sangat selektif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.
Sejumlah aturan dan persyaratan lengkap juga wajib dipenuhi masyarakat, apabila ingin memanfaatkan bus AKAP untuk perjalanan mendesak selama larangan mudik.
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mulai dari surat bebas COVID-19 berbasis hasil swab antigen, PCR, atau GeNose, atau sertifikat sudah divaksin, surat izin dinas bagi yang memiliki keperluan dinas mendesak, hingga surat keterangan apabila ada anggota keluarga yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi atau membawa persyaratan tersebut, maka otomatis akan dilarang melakukan perjalanan dengan bus AKAP.
ADVERTISEMENT
***