Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan, syarat melampirkan sertifikat dari lembaga atau pelatihan mengemudi untuk pengajuan SIM , baru akan diterapkan pada pembuatan SIM A.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kendati seseorang dianggap sudah mahir dan cakap mengemudi kendaraan roda empat dan di atasnya, Yusri menegaskan yang bersangkutan tetap harus memiliki sertifikat mengemudi.
“Nah, pertanyaannya bagaimana masyarakat yang sudah bisa mengemudi? Betul, tapi ada kompetisi (uji kemampuan) dan (pemahaman) etika di dalamnya. Dia harus datang ke tempat yang sudah terakreditasi untuk diverifikasi dulu yang nantinya akan diberi coaching clinic untuk etika,” pungkasnya.
Adapun, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9 Ayat (1) Huruf a angka 3 berbunyi:
ADVERTISEMENT
Masih pada Pasal 9 Ayat (1) Huruf a poin nomor 3a tertulis, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Lalu pada Ayat 3a mengenai sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perorangan.
Ayat 3b mengenai sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
***