Syarat Sertifikat Mengemudi Baru Diterapkan untuk SIM A
·waktu baca 2 menit

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan, syarat melampirkan sertifikat dari lembaga atau pelatihan mengemudi untuk pengajuan SIM, baru akan diterapkan pada pembuatan SIM A.
“Kita pakai untuk roda empat dan roda empat ke atas karena sekolah mengemudi ini baru ada untuk roda empat. Kita prioritaskan untuk roda empat ke atas,” jelas Yusri saat Konpers Karo Penmas Bersama Dir Regident Korlantas Polri di Mabes Polri Jakarta, Kamis (22/6).
Lebih lanjut, kendati seseorang dianggap sudah mahir dan cakap mengemudi kendaraan roda empat dan di atasnya, Yusri menegaskan yang bersangkutan tetap harus memiliki sertifikat mengemudi.
“Nah, pertanyaannya bagaimana masyarakat yang sudah bisa mengemudi? Betul, tapi ada kompetisi (uji kemampuan) dan (pemahaman) etika di dalamnya. Dia harus datang ke tempat yang sudah terakreditasi untuk diverifikasi dulu yang nantinya akan diberi coaching clinic untuk etika,” pungkasnya.
Adapun, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9 Ayat (1) Huruf a angka 3 berbunyi:
'Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.'
Masih pada Pasal 9 Ayat (1) Huruf a poin nomor 3a tertulis, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Lalu pada Ayat 3a mengenai sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perorangan.
Ayat 3b mengenai sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
***
