Syarat TKDN 60 Persen 2027, Industri Motor Listrik Minta Relaksasi

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Produk motor listrik Electrum di Kantor Pusat Electrum, Jakarta Selatan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Produk motor listrik Electrum di Kantor Pusat Electrum, Jakarta Selatan. Foto: kumparan

Pemerintah didesak untuk mengevaluasi kembali target penyerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen yang dijadwalkan berlaku pada 2027, khususnya untuk industri motor listrik. Sesuai Perpres Nomor 55, kewajiban batasan komponen lokal hingga akhir 2026 masih berada di level 40 persen.

Asosiasi menilai transisi peningkatan nilai TKDN secara terburu-buru berisiko membuat harga jual kendaraan roda dua berbasis baterai menjadi melonjak di tengah belum matangnya rantai pasok komponen lokal.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi menyebut pertumbuhan pabrik komponen presisi dalam negeri belum berimbang dengan target regulasi yang ditetapkan.

"Kalau untuk mencapai 60 persen tahun depan, mungkin ada beberapa industri yang mampu. Namun catatan kami, pertumbuhan pabrik komponen untuk industri sepeda motor listrik saat ini belum sejalan jika pemerintah langsung menuntut 60 persen," kata Budi saat RDPU Panja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (21/9).

Polytron Fox 350 di GIIAS 2026. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Budi menekankan pentingnya penguatan ekosistem industri komponen lokal, agar transisi peningkatan nilai TKDN dapat berjalan mulus. Serta tidak membenai pada biaya produksi dan harga jual kendaraan di tangan konsumen.

"Padahal industri kami saat ini sudah ada yang bisa mencapai TKDN sekitar 70 persen, tetapi tidak bisa dihindari harganya menjadi cukup tinggi. Artinya kalau dipaksakan tetap 60 persen, pemerintah harus mendukung penuh industri komponen lokalnya dulu," katanya.

Dukungan pendanaan, kemudahan izin investasi pabrik komponen inti, hingga pemberian masa transisi dinilai menjadi solusi rasional bagi keberlangsungan pabrikan lokal.

"Sejauh ini kami mengusulkan untuk tahun depan, jika pemerintah bisa sependapat dengan industri, kita harapkan pada 2027 dapat diberikan relaksasi bagi yang mencapai TKDN 60 persen," tutur Budi.

Penyelarasan peta jalan (roadmap) komponen lokal diharapkan mampu menjaga kestabilan harga motor listrik agar tetap terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.