Tahap Sebelum Data Kendaraan Bermotor Dihapus Karena Nunggak Pajak 2 Tahun

19 Juli 2022 8:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya kendaraan yang terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasi dan identifikasinya.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Firman Shantyabudi mengatakan bahwa implementasi aturan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Adapun, bunyi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74 Ayat 1 dan 2, sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Selain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan data kendaraan itu juga mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 84 Ayat 1 dan 3.
ADVERTISEMENT
Pasal 84
(1) Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor; atau
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan pengawasan di Kantor Samsat, Jakarta, Kamis (9/9). Foto: PPID DKI Jakarta
Untuk melakukan penindakan, Korlantas Polri akan dibantu oleh PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah untuk memberikan data yang akurat terkait jumlah pemilik kendaraan yang telah membayar PKB atau sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Adapun, dalam proses penghapusan data dan registrasi kendaraan penunggak PKB, Korlantas Polri akan mengacu pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, sebagai berikut:
(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu(satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
ADVERTISEMENT
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.
"Jadi masyarakat sebagaimana dalam kaitan ini sebagai wajib pajak, mau melaksanakan kewajibannya (membayar pajak kendaraan bermotor) dengan segala kesadaran," ujar Kakorlantas Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Senada dengan Firman, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan dengan diimplementasikannya rencana ini, diharapkan juga dapat menata kembali data kendaraan yang terdaftar pada kantor Samsat.
"Diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi (Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah)," kata Rivan.
Rivan berharap, akurasi jumlah data kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat akan semakin baik. Sehingga dapat dengan mudah memastikan jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan dan belum.
ADVERTISEMENT
***