Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Ada Lagi Ujian Praktik, Begini Proses Pembuatan SIM di Masa Depan
24 Juni 2021 6:39 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 1 huruf a poin 3, berikut lengkapnya.
Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi:
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Hanya saja, meski sudah ada aturan tertulisnya, syarat menyertakan sertifikat sekolah mengemudi ini belum diterapkan. Selain fasilitas pendukung belum siap, juga karena pandemi COVID-19.
“Saya belum bisa memastikan apakah aturan itu akan diimplementasikan tahun ini atau tahun depan. Yang jelas untuk tahun ini belum diwajibkan, karena masih menunggu kesiapan dan koordinasi dari semua pihak,” jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Djati menuturkan dalam penerapannya nanti sekolah mengemudi tersebut, akan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Dirkamsel dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sebenarnya kami sudah dibentuk tim dengan Dirkamsel untuk mempersiapkan semuanya. Karena nanti akan ada kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berhubungan dengan bahan ajaran sekolah mengemudi yang baku untuk diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk aspek-aspek yang akan diuji,” beber Djati.
Tanpa ujian praktik dan teori
Apabila nantinya kewajiban sekolah mengemudi itu jadi diterapkan, sambung Djati, bukan tidak mungkin proses pembuatan SIM akan berubah. Salah satunya yaitu tak akan ada lagi ujian praktik pada proses pembuatan SIM.
“Rencananya seperti itu, kalau memang dia (pemohon) sudah punya sertifikat yang terakreditasi, dan sekolah mengemudinya sudah diaudit Korlantas serta lembaga lain seperti badan sertifikat nasional, ya dia kalau perlu tidak usah lagi ujian praktik dan teori di tempat kita (Satpas), langsung cetak saja,” ungkap Djati.
Guna memastikan kelayakan dari sertifikat mengemudi itu, nantinya Kepolisian juga akan memilih dan mengawasi dengan ketat setiap sekolah mengemudi yang ditunjuk Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
“Jadi nanti enggak boleh lagi sekolah mengemudi cuma bermodal ruko, lalu enggak ada materi ajaran yang sesuai Kemendikbud, terus latihannya juga di jalan raya, ini tidak akan diperbolehkan menerbitkan sertifikat mengemudi,” kata Djati.
Apabila kewajiban sekolah mengemudi itu nantinya benar-benar diterapkan, Djati berharap kualitas pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia akan semakin meningkat. Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pun terus mengalami penurunan.
“Tentu kami berharap ke depan pembuatan SIM semakin baik ya bukan semakin hancur. Karena beban moralnya Polisi di sana, kalau misalnya kami asal memberikan (SIM) lalu ternyata kemampuan mengemudi dan lainnya enggak bagus terus kecelakaan, kan kami turut berdosa,” tutup Djati.
***