Tak Ada Toleransi, Truk Logistik ODOL Harus Tetap Ditindak Saat PPKM Darurat

18 Juli 2021 10:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
Penerapan PPKM Darurat memberikan kelonggaran kepada angkutan logistik untuk tetap beroperasi. Mengingat sektor tersebut masuk dalam kategori kritikal.
ADVERTISEMENT
Namun Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno memberikan catatan penting, yang harus digarisbawahi.
Dalam keterangannya, jangan sampai kebijakan ini menoleransi truk logistik yang over dimensions and overloading (ODOL), atau truk obesitas.
"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan," ucapnya.
Dirinya menyoroti, pelanggar truk ODOL tak hanya bisa jadi sebab kecelakaan fatal, tapi juga berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan.
Termasuk jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.
Seorang petugas kepolisian menujukan aturan kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih," ucap Djoko.
ADVERTISEMENT

Kemenperin minta truk oksigen dibolehkan ODOL

Sementara itu, terkait meningkatnya kebutuhan oksigen pasien COVID-19. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta dispensasi truk ODOL untuk angkutan oksigen.
"Perlu kemudahan dalam mobilitas, dan distribusi oksigen cair maupun tabung oksigen, dalam bentuk dispensasi dari pembatasan ODOL," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima kumparan.

Kerugian negara

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, truk ODOL berkontribusi sebanyak 81,7 persen terhadap total pelanggaran penyelenggaraan angkutan, yang terjaring Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Permasalahan truk ODOL bahkan merugikan negara hingga Rp 43 triliun dalam satu tahun. Sebab banyak infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk yang beratnya berlebih, sehingga negara harus mengucurkan uang untuk perbaikan.