Tak Banyak yang Tahu, Ada Pelat Nomor Warna Hijau, Ini Penjelasannya

4 September 2021 6:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia direncanakan akan melakukan penyesuaian terhadap warna pelat nomor kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 5 Mei 2021, ada beberapa penyesuaian warna pada pelat nomor kendaraan.
Pada Pasal 45 Ayat (1) dijelaskan ada 4 jenis warna pelat nomor kendaraan bermotor yang akan berlaku di Indonesia. Terdiri dari Putih dengan tulisan Hitam, Kuning dengan tulisan Hitam, Merah dengan tulisan Putih, dan Hijau dengan tulisan Hitam.
"Perubahan TNKB ini juga akan mendukung program ETLE. Karena dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor," jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono saat Forum Group Discussion Perubahan Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 2020 lalu.
Dari 4 warna itu, warna Hijau dengan Tulisan Hitam tentu jadi yang salah satu yang menarik perhatian. Sebab, pelat nomor warna ini sebelumnya memang belum pernah diterapkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa fungsi pelat nomor warna hijau ini dan seperti apa peruntukannya?
Bila mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) huruf d, dijelaskan bahwa pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, pelat nomor ini nantinya diberikan bagi kendaraan bermotor yang diimpor ke suatu kawasan Perdagangan Bebas dan tidak dikenakan pajak bea masuk.
Ya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.04/2010 Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut kawasan bebas, adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Cukai.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Tidak Bisa Dibawa Keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas

Kendati mendapatkan kebebasan berbagai pajak, kendaraan bermotor yang diimpor ke kawasan ini dan mendapatkan pelat nomor hijau, nantinya tidak diperbolehkan keluar dari area kawasan perdagangan bebas. Dengan kata lain, mobil dan motor itu hanya boleh dipergunakan di kawasan perdagangan bebas.
ADVERTISEMENT
Aturan ini termuat dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b. Berikut bunyinya.
Kendaraan Bermotor asal luar daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain di dalam daerah Pabean.
Adapun wilayah di Indonesia yang termasuk dalam kawasan perdagangan bebas terdapat di 4 lokasi, yakni Kota Sabang di Provinsi Aceh, Kota Batam di Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau, dan Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.
***