Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tak cuma di Mobil Penumpang, APAR Juga Barang Wajib di Dalam Bus Mulai 2021
3 Oktober 2020 18:53 WIB

ADVERTISEMENT
Alat pemadam api ringan atau APAR menjadi barang wajib yang dimiliki mobil baru. Aturan ini berlaku mulai Januari 2021, demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagai upaya preventif, manakala terjadi kebakaran mobil kobaran api tidak membesar, sehingga kendaraan masih bisa diselamatkan.
Namun ketentuan ini tidak berlaku pada mobil penumpang, kendaraan lain seperti bus juga wajib memiliki APAR.
"Iya bus juga, mengikuti aturan," jelas Budi saat dihubungi kumparan, Jumat (2/10).
Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, pada Pasal 2, disebutkan berbagai kategori kendaraan bermotor termasuk bus (M2 dan M3) wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat APAR.
APAR selanjutnya merupakan tanggung jawab yang wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat atau perakit kendaraan, sebelum diserahkan ke konsumen.
Sementara mengenai jumlah APAR pada bus, paling sedikit 2 buah, kapasitas setiap unitnya di atas tiga kilogram, dan minimal memiliki kadaluarsa atau masa perawatan 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Lalu berdasarkan pasal 6, spesifikasi APAR harus bisa memadamkan kebakaran benda padat, benda cair termasuk gas, dan instalasi listrik bertegangan. Paling penting, bahan pemadam tidak beracun.
Seperti mobil, penempatan APAR juga harus mudah dijangkau pengemudi maupun penumpang. Mudah dioperasikan apabila terjadi indikasi kebakaran, kemudian harus tertera informasi tata cara penggunaannya yang mudah dibaca.
Tak cuma APAR, bus juga wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat lainnya
Selain APAR bus juga harus dilengkapi fasilitas tanggap darurat lainnya berupa martil pemecah kaca, alat kendali darurat pembuka pintu utama, dan akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.
Budi menambahkan, aturan ini dilandasi banyaknya kasus mobil atau bus yang terbakar di Indonesia.
"Banyak negara yang sudah memberlakukan alat tanggap darurat, APAR dan pemecah kaca. Kebakaran terjadi karena penanganannya terlambat," ujarnya.
ADVERTISEMENT