Tak Cuma Pelat B, Kendaraan Luar Jakarta Juga Bisa Kena Tilang Emisi

26 Oktober 2021 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepada Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Apel Persiapan Pelaksanaan Penegakan Hukum (Tilang) Kendaraan Bermotor yang Tidak Uji Emisi Gas Buang, Selasa (26/10). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepada Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Apel Persiapan Pelaksanaan Penegakan Hukum (Tilang) Kendaraan Bermotor yang Tidak Uji Emisi Gas Buang, Selasa (26/10). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Tilang emisi yang mulai diterapkan per 13 November 2021 di wilayah DKI Jakarta, tak hanya berlaku untuk pelat B saja, tapi semua mobil dan sepeda motor yang beroperasi di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pada dasarnya seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan tentu harus memenuhi ketentuan uji emisi.
Sehingga pihaknya tak membedakan apakah kendaraan tersebut domisili Jakarta atau di luar Jakarta.
"Tetapi pada saat mereka berada di jalan Jakarta maka wajib hukumnya mengikuti regulasi yang ada," tutur Syafrin, Selasa (26/10).
Kepada Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Apel Persiapan Pelaksanaan Penegakan Hukum (Tilang) Kendaraan Bermotor yang Tidak Uji Emisi Gas Buang, Selasa (26/10). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Bengkel uji emisi di Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan dengan 254 tempat uji emisi mobil penumpang perseorangan, dan 15 tempat sepeda motor.
"Nanti kami akan bagikan brosur informasi kepada semua masyarakat, tempat mana saja yang memang bisa melakukan uji emisi," tuturnya.
Jadi ke depannya, per tanggal 13 November 2021 pemprov DKI Jakarta sudah melakukan tindakan, terhadap para pemilik kendaraan yang tak uji emisi.
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Biaya uji emisi

Sementara itu, uji emisi kendaraan juga bisa dilakukan secara mandiri. Menurut Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan, biayanya berada di kisaran Rp 100-150 ribu untuk mobil.
ADVERTISEMENT
"Sementara sepeda motor berkisar Rp 50 ribuan," ujarnya kepada kumparan.