Tak Cuma SIM, Bulan Depan Perpanjang STNK Juga Bisa Lewat Ponsel

16 April 2021 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Proses perpanjang SIM sekarang lebih mudah berkat layanan menu Sinar pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Tapi tak cuma itu, masyarakat yang hendak perpanjang STNK tahunan atau bayar pajak kendaraan juga dimudahkan menggunakan Signal atau Samsat Digital Nasional.
ADVERTISEMENT
Signal nantinya akan tersedia di dalam menu pada aplikasi yang sama, Digital Korlantas Polri. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menerangkan, peluncuran Signal dijadwalkan dalam waktu dekat.
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Namun harus diundur karena perusahaan penyedia platform Digital Korlantas Polri, untuk sementara fokus pada pembenahan layanan Sinar yang belum lama ini diluncurkan.
"Target saya mundur setelah Lebaran, tetapi itu tergantung dengan mereka, karena bekerja di sisi front end, untuk back end insya Allah sudah 80 persen, mudah-mudahan setelah Lebaran bisa launching," terangnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Makanya jangan heran bila memilih layanan Signal pada aplikasi tersebut, masih tertulis: Layanan Belum Tersedia, Maaf layanan yang Anda pilih sedang dalam proses pengembangan.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Signal sebagai jawaban kemudahan pembayaran pajak kendaraan sekaligus perpanjang masa berlaku STNK tahunan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Hal ini diterapkan juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena tak perlu hadir ke Samsat, khawatir ada kerumunan dan interaksi langsung.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Selain itu, mekanisme pembayaran pajak kendaraan lewat Signal juga cashless atau non tunai, sehingga lebih aman daripada kontak langsung dengan petugas. Terlebih juga menghindari pungli makanya penggunaan sistem digital lebih akuntabel dan transparan.
"Signal masih dibatasi pada pelayanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak, serta SWDKLLJ dalam satu genggaman, one stop service, masyarakat tidak harus hadir ke Samsat," tambahnya.

Perpanjang STNK 5 Tahunan atau balik nama tetap ke Samsat

Namun demikian aplikasi Signal tak bisa untuk perpanjang STNK 5 tahunan atau balik nama. Dijelaskan Taslim, semua mekanisme tersebut mengharuskan yang bersangkutan tetap datang ke Samsat untuk cek fisik.
Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa
Sebab mengacu Pasal 26 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemeriksaan cek fisik kendaraan wajib dilakukan untuk beberapa di antaranya perpanjangan regident (5 tahun) dan pemindahtanganan kepemilikan (balik nama).
ADVERTISEMENT
"Untuk yang lain kami belum bisa layani secara online, karena harus ada proses verifikasi terhadap kendaraan bermotor dengan pengecekan fisik kendaran," katanya.