Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Saat razia kendaraan, petugas kepolisian biasanya akan menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Sebagai barang bukti pelanggaran, petugas dapat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM ) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
ADVERTISEMENT
Bahkan kepolisian juga bisa menyita kendaraan yang digunakan saat melanggar aturan lalu lintas. Fungsi hukum ini termuat pada Pasal 260 ayat 1d Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, kepolisian lalu lintas berwenang:
Penyebab penyitaan kendaraan bermotor, selain SIM dan STNK, juga dijelaskan pada Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyitaan kendaraan dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu linta yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Dari kedua beleid tersebut, jika pengendara tidak membawa SIM, STNK akan disita kepolisian sebagai barang bukti tilang . Dan kendaraan akan ikut disita jika terjaring razia lagi karena tidak dilengkapi STNK.
Tentu saja, jika kendaraan tak memiliki STNK yang sah--termasuk pajak mati lebih dari 2 tahun--maka kendaraan tidak layak beroperasi di jalan raya, dan dicurigai merupakan hasil tindak kejahatan pencurian motor.
Belum lagi, ada sanksi denda dan pidana jika pengendara tidak memiliki STNK dan SIM saat berkendara. Berikut detailnya.
Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal sanksi tidak memiliki SIM:
ADVERTISEMENT
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.”
Pasal 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal sanksi kendaraan tidak dilengkapi STNK:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.